Aktor Ammar Zoni akan segera dipindahkan kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah, setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara atas kasus peredaran narkotika. Pemindahan ini dilakukan menyusul tuntasnya seluruh rangkaian persidangan yang melibatkan Ammar dan rekan-rekannya.

Selama ini, Ammar Zoni dan para terdakwa lainnya hanya menghuni Lapas Narkotika Jakarta secara sementara demi kelancaran proses hukum di meja hijau. Kini, setelah putusan resmi dibacakan, status peminjaman tahanan tersebut akan segera diakhiri oleh pihak berwenang.

Ditjenpas Siapkan Administrasi Pemindahan

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) saat ini tengah mengurus seluruh dokumen administrasi yang diperlukan untuk proses eksekusi pemindahan tersebut. Langkah ini melibatkan kerja sama lintas instansi antara pihak pengelola lapas, kejaksaan, serta pihak pengadilan.

Kabag Humas Ditjenpas, Rika Aprianti, pada Senin (4/5/2026), menjelaskan bahwa proses ini masih menunggu koordinasi final. “Kita masih menunggu arahan dari pimpinan dan dari pihak Lapas Narkotika Jakarta juga sudah berkoordinasi dengan Kejari Jakarta Pusat,” ujar Rika.

Vonis untuk Ammar Zoni dan Rekan

Dalam putusan terbarunya, Majelis Hakim menetapkan vonis tujuh tahun penjara bagi Ammar Zoni. Suami Irish Bella itu terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam jaringan narkoba sebagai perantara jual beli sabu dan ganja dari balik jeruji besi.

Tak hanya Ammar, hukuman pidana juga dijatuhkan kepada terdakwa lainnya. Asep dan Ade Candra masing-masing diganjar empat tahun penjara dan diwajibkan membayar denda materiil sebesar Rp1 miliar. Sementara itu, terdakwa Ardian divonis lima tahun penjara, diikuti oleh Andi serta Rivaldi yang dijatuhi hukuman selama enam tahun. Seluruh rekan Ammar dalam jaringan ini juga dibebankan denda dengan nilai yang sama, yakni Rp1 miliar.

Kronologi Kasus Narkoba dari Balik Jeruji

Kasus ini bermula dari temuan aktivitas peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba pada penghujung tahun 2024 silam. Rentetan peristiwa inilah yang membuat mereka sempat didepak ke Nusakambangan sebelum akhirnya ditarik kembali ke Jakarta untuk menjalani sidang tatap muka.

Tim Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menjerat kelompok ini dengan pasal berlapis mengenai penyalahgunaan narkotika golongan satu. Mereka terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang mengatur sanksi berat bagi perantara jual beli barang haram tersebut.

Dengan dilakukannya pemindahan kembali ke Nusakambangan, drama hukum Ammar Zoni di ibu kota resmi berakhir. Para narapidana ini akan menjalani sisa masa hukuman mereka di fasilitas pemasyarakatan dengan pengamanan super ketat di Jawa Tengah.