Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 36 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Dalam operasi ini, sebanyak 43 tersangka berhasil diamankan, bersama dengan 14 unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing menjelaskan, puluhan kasus tindak pidana curanmor ini berhasil diungkap setelah serangkaian penyelidikan. “Rata-rata tersangka yang kami amankan merupakan residivis atau pemain lama dalam kasus serupa,” ujar Tobing, menegaskan bahwa para pelaku bukan pemain baru dalam kejahatan ini.
Tobing merinci berbagai modus operandi yang digunakan para pelaku. Modus tersebut meliputi perusakan kunci kontak sepeda motor menggunakan alat khusus, serta memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak masih menempel pada kendaraan. Selain itu, ada juga kasus pembobolan rumah dengan cara mencongkel atau merusak pintu dan jendela untuk mengambil barang berharga, termasuk kendaraan.
Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Markas Polresta Sidoarjo. Beberapa kasus bahkan telah memasuki tahap pelimpahan (tahap II) ke pihak kejaksaan, menandakan keseriusan penanganan perkara ini.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. “Untuk barang bukti kendaraan roda dua (R2), ada 14 unit yang berhasil kami amankan,” tambah Tobing.
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polresta Sidoarjo telah menyerahkan sebagian barang bukti kendaraan yang ditemukan kepada pemilik sahnya. Hingga kini, tercatat 9 unit sepeda motor telah dikembalikan kepada para korban yang sebelumnya telah membuat laporan kepolisian. Penyerahan ini dilakukan secara simbolis oleh Kapolresta kepada warga yang hadir di Mapolresta Sidoarjo.
