Pemerintah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, secara resmi membatasi aktivitas nelayan di kawasan wisata pesisir dan zona konservasi. Kebijakan ini diambil sebagai langkah konkret untuk melindungi ekosistem laut yang kaya di wilayah tersebut.
Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat edaran melalui Dinas Perikanan setempat. Edaran tersebut mengatur perlindungan zona penyangga habitat biota laut pesisir, termasuk destinasi populer seperti tempat wisata bahari Tanjung Karang, hutan mangrove, serta berbagai destinasi pesisir lainnya.
Melindungi Habitat Biota Laut
“Jadi dalam edaran itu bagian kawasan wisata pesisir, zona konservasi dan wilayah sumber daya perikanan di Donggala seperti tempat wisata bahari Tanjung Karang, hutan mangrove serta destinasi pesisir lainnya,” kata Vera saat dihubungi di Banawa, Selasa (3/3/2026).
Vera menegaskan, pembatasan aktivitas nelayan di zona konservasi dan kawasan wisata merupakan upaya vital dalam menjaga habitat biota laut dari praktik penangkapan yang berpotensi merusak. Ia menyoroti bahaya penggunaan kapal dan alat tangkap modern di area sensitif tersebut.
“Tentunya zona wisata pesisir ini harus kita jaga secara bersama-sama termasuk jangan sampai ada aktivitas penangkapan ikan menggunakan kapal dan alat tangkap modern sebab bisa mengganggu kelestarian habitat laut,” ucapnya.
Meski demikian, Vera menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak melarang secara menyeluruh penangkapan ikan. Nelayan masih diizinkan beraktivitas dengan ketentuan menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan dan beroperasi di luar batas zona penyangga yang telah ditetapkan.
Pemerintah Kabupaten Donggala juga memberikan peringatan keras terhadap praktik penangkapan ikan yang merusak. “Jika ada nelayan yang menggunakan alat tangkap ikan seperti racun atau tuba maka akan diserahkan kepada pihak berwajib karena sudah merusak terumbu karang serta ekosistem pesisir,” sebut Vera.
Dampak Ekonomi dan Lingkungan
Menurut Vera, sekitar 90 persen destinasi wisata Kabupaten Donggala berada di kawasan pesisir. Oleh karena itu, kerusakan ekosistem laut akan berdampak luas, tidak hanya pada lingkungan tetapi juga pada sektor ekonomi masyarakat setempat.
“Apabila ekosistem laut di Donggala rusak maka dampaknya tidak hanya terjadi pada lingkungan tetapi ekonomi masyarakat setempat ikut rusak,” kata dia.
Dengan adanya kebijakan dan edaran ini, Vera berharap kelestarian biota laut di Kabupaten Donggala dapat terjaga dengan baik, demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
sumber gambar: gesit.id 