Penyidik Bareskrim Polri akan segera memeriksa YouTuber Resbob dan Bigmo setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah terhadap selebgram Azizah Salsha. Penetapan status tersangka ini dilakukan pada minggu ini oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Resbob dan Bigmo Resmi Tersangka

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso mengonfirmasi status tersangka kedua kreator konten tersebut. “Sudah (ditetapkan tersangka) di minggu ini,” ujar Rizki Agung Prakoso, seperti dilansir Antara.

Meski demikian, pihak kepolisian belum menyampaikan jadwal pasti pemeriksaan terhadap Resbob, yang memiliki nama asli Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, dan Bigmo, atau Muhammad Jannah.

Sebelumnya, Resbob juga sempat menjadi sorotan publik terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Suku Sunda. Ia terlihat memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (4/3/2026) untuk menjalani proses hukum dalam kasus tersebut.

Laporan Azizah Salsha dan Jerat UU ITE

Kasus fitnah ini bermula dari laporan Azizah Salsha, putri Andre Rosiade, yang merasa dirugikan atas unggahan video di kanal YouTube @niceguymo dan akun TikTok @ibaratbradpitt. Video tersebut diduga membahas kehidupan pribadi Azizah Salsha dengan narasi yang mengandung fitnah.

Atas laporan tersebut, Resbob dan Bigmo dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) dan (6) juncto Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, keduanya juga dapat dikenakan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah.

Pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua tersangka diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta terkait dugaan penyebaran fitnah ini.