Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Langkah ini ditempuh guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih transparan dan akuntabel.
Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi menyerahkan raperda tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sigi di Kantor DPRD Sigi, Desa Bora, pada Selasa, 14 April 2026. Samuel Yansen Pongi menjelaskan bahwa pengajuan perubahan perda ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Penyesuaian Regulasi dan Peningkatan PAD
“Berdasarkan evaluasi tersebut terdapat sejumlah materi pengaturan yang perlu disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, sehingga perda pajak dan retribusi daerah perlu dilakukan perubahan,” ujar Samuel Yansen Pongi saat ditemui awak media di Sigi.
Samuel Yansen Pongi menegaskan bahwa perubahan peraturan daerah ini memiliki nilai strategis yang tinggi. Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga bertujuan untuk menciptakan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Ia berharap, perubahan perda ini akan berdampak positif pada peningkatan kualitas pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi yang inklusif, terciptanya iklim investasi yang kondusif, serta memperkuat kemandirian fiskal daerah.
“Harapannya, dengan kebijakan pajak dan retribusi tersebut mampu menjadi instrumen pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan di Kabupaten Sigi,” ucapnya.
Pokok-Pokok Perubahan Perda
Beberapa pokok perubahan yang diusulkan dalam peraturan daerah tersebut meliputi penyesuaian jenis pajak daerah, penyempurnaan pengaturan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), serta penguatan kebijakan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Selain itu, terdapat penyempurnaan nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP).
“Jadi, memang perlu adanya perbaikan dalam perda itu termasuk penambahan ketentuan terkait pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah, penyempurnaan struktur dan jenis retribusi daerah, penyempurnaan lampiran peraturan daerah serta dukungan terhadap pengembangan UMKM,” sebut Samuel Yansen Pongi.
Samuel Yansen Pongi menambahkan, perubahan perda juga harus mencakup tata cara penghitungan tarif pemanfaatan barang milik daerah. Hal ini penting agar proses tersebut lebih transparan, terukur, dan sesuai dengan prinsip akuntabilitas. Pemerintah daerah juga didorong untuk mempertimbangkan kembali batasan omzet yang dikenakan pajak, khususnya bagi pelaku usaha kecil.
“Tentunya, pemerintah daerah didorong untuk mempertimbangkan kembali batasan omzet yang dikenakan pajak, agar tidak memberatkan pelaku usaha kecil dan tetap mendorong pertumbuhan ekonomi lokal,” kata dia.
