Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mempersilakan Nadiem Anwar Makarim mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara. Nadiem divonis dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Yusril menegaskan bahwa langkah hukum lanjutan merupakan hak setiap terdakwa yang merasa tidak puas terhadap putusan pengadilan. Pernyataan ini disampaikan Yusril saat ditemui di Depok, Jawa Barat, pada Kamis (2/7/2026).
Pemerintah Hormati Proses Hukum
Menurut Yusril, pemerintah senantiasa menghormati setiap putusan pengadilan, apa pun bunyinya. Ia juga menghormati langkah jaksa penuntut umum (JPU) dalam menjalankan tugasnya pada perkara tersebut.
“Kalau pun tidak puas atas putusan pengadilan itu, kan masih boleh mengajukan banding, kasasi, sampai ke peninjauan kembali (PK) nantinya,” kata Yusril, seperti dikutip Antara.
Di sisi lain, pemerintah juga menghormati hak Nadiem sebagai terdakwa untuk menempuh langkah hukum lanjutan setelah dijatuhi vonis 10 tahun penjara. Hal ini sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.
