Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/3/2026). Penahanan ini terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.

Saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Yaqut membantah keras tuduhan menerima uang dari kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa semua kebijakannya semata-mata demi keselamatan jemaah haji.

Yaqut Bantah Terima Uang dan Prioritaskan Keselamatan Jemaah

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah. Itu yang bisa saya sampaikan,” ujar Yaqut kepada awak media.

Kronologi Penyelidikan Kasus Korupsi Kuota Haji

Penyidikan kasus dugaan korupsi ini dimulai oleh KPK pada 9 Agustus 2025. Kasus ini berpusat pada penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk tahun 2023-2024.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Bersamaan dengan itu, KPK mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Ketiga orang yang dicegah tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK kemudian mengumumkan penetapan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Januari 2026. Penetapan ini menyusul pengembangan penyelidikan yang telah berlangsung.

Yaqut sempat mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Pada 19 Februari 2026, KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex. Sementara itu, pencegahan terhadap Fuad Hasan Masyhur tidak diperpanjang.

Audit kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diterima KPK pada 27 Februari 2026. Hasil audit tersebut kemudian diumumkan pada 4 Maret 2026, menunjukkan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp622 miliar.

Upaya praperadilan Yaqut akhirnya ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Maret 2026, sehari sebelum penahanannya.