Kuala Lumpur – Malaysia mengecam keras pengesahan undang-undang oleh Israel yang memberlakukan hukuman mati wajib bagi rakyat Palestina. Kementerian Luar Negeri Malaysia (Wisma Putra) menyatakan bahwa regulasi tersebut bersifat diskriminatif dan menghapuskan kebijaksanaan kehakiman.

Dalam pernyataan resminya di Kuala Lumpur pada Jumat, 3 April 2026, Wisma Putra menegaskan, “Malaysia dengan tegas mengutuk pengesahan undang-undang oleh rezim Zionis Israel yang memberlakukan hukuman mati wajib di Wilayah Pendudukan Palestina serta penerapannya secara de facto terhadap rakyat Palestina.”

Wisma Putra lebih lanjut menjelaskan bahwa perundangan yang secara eksplisit menargetkan individu berdasarkan etnis dan identitas kebangsaan merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum kemanusiaan internasional dan hukum hak asasi manusia. Ini termasuk pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa Keempat serta perjanjian hak asasi manusia internasional yang relevan.

“Ini merupakan satu lagi langkah diskriminatif oleh rezim Zionis Israel untuk mengukuhkan sistem apartheid dalam pendudukannya yang tidak sah di Wilayah Palestina,” tegas Wisma Putra.

Malaysia juga menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap kondisi tahanan Palestina dalam penahanan Israel. Laporan kredibel terus menunjukkan adanya pelanggaran, termasuk penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan martabat, kelaparan, serta penyangkalan hak-hak dasar warga Palestina.

Oleh karena itu, Malaysia mendesak masyarakat internasional untuk mengambil tindakan tegas, berprinsip, dan kolektif. Tujuannya adalah memastikan pertanggungjawaban, menegakkan hukum internasional, serta mengakhiri segala bentuk praktik diskriminatif dan penindasan terhadap rakyat Palestina.

Sebelumnya, Indonesia bersama sejumlah negara lain seperti Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab (UEA) juga telah mengecam keras pemberlakuan undang-undang serupa. Melalui pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta pada Kamis, para menteri luar negeri negara-negara tersebut menegaskan penolakan mereka.

“Para Menteri menegaskan kembali penentangan mereka terhadap kebijakan Israel yang diskriminatif secara rasial, menindas, dan agresif yang menargetkan warga Palestina,” demikian kutipan dari pernyataan resmi tersebut.

Pernyataan itu juga menggarisbawahi bahwa praktik-praktik Israel semakin diskriminatif dan memperkuat sistem apartheid serta wacana penolakan yang menyangkal hak-hak yang tidak dapat dicabut dan keberadaan rakyat Palestina di Wilayah Palestina yang Diduduki (Occupied Palestinian Territory/OPT).