Anggota Brimob Bripda Masias Siahaya (MS), tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah di Kota Tual hingga tewas, menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada keluarga korban dan masyarakat. Permohonan maaf ini disampaikan setelah ia menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Maluku pada Selasa, 24 Februari 2026.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Indera Gunawan, Bripda MS mengakui kelalaiannya dan menyatakan penyesalan atas peristiwa tragis yang berujung pada meninggalnya korban.

Permohonan Maaf Bripda MS

“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada orang tua dan keluarga korban. Saya lalai, saya tidak berpikir panjang dampak yang akan terjadi akibat kelalaian saya. Saya tidak punya niat sekecil apa pun untuk menganiaya, apalagi sampai menghilangkan nyawa korban,” ujar Bripda MS dengan nada penyesalan.

Selain kepada keluarga korban, Bripda MS juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri dan Korps Brimob yang ia banggakan. “Saya juga memohon maaf kepada institusi Polri dan Korps Brimob yang saya banggakan. Karena perbuatan saya, nama baik institusi menjadi jelek di mata masyarakat,” tambahnya.

Ia turut meminta maaf kepada masyarakat Kota Tual, khususnya masyarakat Kei, dan menegaskan kesiapannya untuk menerima segala konsekuensi atas perbuatannya. “Saya memohon maaf kepada masyarakat Tual, terutama masyarakat Kei, karena perbuatan saya telah menyakiti hati masyarakat. Saya siap menerima konsekuensi apa pun atas kelalaian saya saat melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Tolong lampiaskan semua kemarahan kepada saya, jangan kepada institusi ini. Ini perbuatan saya,” tegas Bripda MS.

Proses Pidana Tetap Berjalan

Menanggapi kasus ini, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Rositah Umasugi menegaskan bahwa sidang etik merupakan mekanisme internal untuk menilai pelanggaran disiplin dan kode etik profesi. Ia memastikan bahwa proses pidana terhadap Bripda MS akan tetap berjalan secara terpisah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penegasan ini disampaikan untuk menjawab sorotan publik terkait transparansi penanganan kasus serta memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap aparat yang terlibat pelanggaran hukum. “Tidak ada ruang untuk impunitas. Anggota Polri yang melanggar hukum akan diproses sesuai aturan tanpa pengecualian,” tegas Kombes Pol Rositah.

Kasus ini menjadi ujian komitmen institusi Polri dalam menegakkan hukum secara setara, termasuk terhadap anggota internalnya sendiri, demi menjaga kepercayaan publik.