Pengguna internet di Indonesia kembali diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran tautan dengan judul sensasional, seperti “Ibu Tiri vs Anak Tiri”. Tautan semacam ini disinyalir kuat menjadi modus operandi terbaru bagi pelaku kejahatan siber untuk menyebarkan dan menjerat korban dalam pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pakar keamanan siber, Pratama Persadha, pada Kamis (16/4/2026), menegaskan bahwa judul-judul provokatif sering digunakan untuk memancing rasa penasaran pengguna. “Modus ini sudah lama, tapi terus berevolusi dengan tema-tema yang sedang hangat atau kontroversial. Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ adalah salah satu contoh umpan yang sangat efektif,” ujar Pratama.

Ancaman Malware dan Pencurian Data

Ketika pengguna mengklik tautan video viral yang mencurigakan, mereka berisiko tinggi mengunduh perangkat lunak berbahaya (malware) secara tidak sengaja. Malware ini dapat beragam jenisnya, mulai dari trojan yang mencuri data pribadi, spyware yang memata-matai aktivitas pengguna, hingga ransomware yang mengunci perangkat dan meminta tebusan.

“Data perbankan, kredensial media sosial, hingga informasi pribadi lainnya bisa dengan mudah dicuri jika perangkat sudah terinfeksi. Kerugian finansial dan privasi adalah konsekuensi paling nyata,” tambah Alfons Tanujaya, pakar keamanan siber dari Vaksincom. Ia menyarankan agar pengguna selalu mengaktifkan fitur keamanan ganda dan menggunakan antivirus yang terpercaya.

Jerat Hukum UU ITE

Selain ancaman teknis, penyebaran tautan video viral semacam ini juga membawa risiko hukum di bawah UU ITE. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) secara konsisten mengingatkan bahwa tindakan menyebarkan konten yang melanggar kesusilaan, privasi, atau mengandung unsur pornografi, bahkan jika dilakukan tanpa sengaja, dapat dikenakan sanksi pidana.

“Banyak kasus di mana seseorang menjadi korban karena ikut-ikutan menyebarkan tanpa memeriksa isi kontennya. Padahal, UU ITE sangat jelas mengatur tentang penyebaran konten ilegal,” kata seorang juru bicara Kominfo. Pelaku penyebaran malware juga dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait kejahatan siber yang diatur dalam UU ITE.

Tips Menghindari Jebakan Link Viral

Untuk menghindari menjadi korban, masyarakat diimbau untuk selalu kritis dan tidak mudah tergiur dengan judul-judul sensasional. Beberapa langkah pencegahan yang bisa dilakukan antara lain:

  • Verifikasi Sumber: Jangan langsung percaya pada tautan yang dibagikan melalui pesan berantai di aplikasi chat atau media sosial, terutama jika berasal dari nomor atau akun yang tidak dikenal.
  • Periksa URL: Sebelum mengklik, periksa alamat URL tautan. Pastikan itu adalah situs yang sah dan bukan alamat yang mencurigakan atau dipersingkat.
  • Gunakan Antivirus: Pasang dan perbarui perangkat lunak antivirus di perangkat Anda secara berkala.
  • Laporkan: Jika menemukan tautan mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwenang atau platform terkait.
  • Edukasi Diri: Tingkatkan pemahaman tentang modus-modus kejahatan siber terbaru.

Pemerintah melalui Kominfo dan BSSN terus berupaya meningkatkan literasi digital masyarakat agar lebih cerdas dalam berinteraksi di ruang siber. Kewaspadaan kolektif menjadi kunci utama dalam memerangi ancaman kejahatan siber yang semakin kompleks.