Pemerintah Kota Kediri menyatakan dukungan penuh dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026). Program strategis nasional yang digagas Badan Pusat Statistik (BPS) ini akan berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.

Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, menegaskan bahwa SE2026 merupakan langkah krusial untuk memetakan kondisi dan potensi perekonomian Indonesia secara akurat, mutakhir, dan menyeluruh. Data berkualitas yang dihasilkan akan menjadi fondasi penting dalam perumusan kebijakan serta penentuan arah pembangunan yang lebih tepat sasaran dan berdampak nyata bagi masyarakat.

“Mari kita sukseskan Sensus Ekonomi 2026, bersama kita perkuat perekonomian dan wujudkan Indonesia yang tangguh,” pesan Vinanda pada Kamis (30/4/2026), seraya mengajak warga Kota Kediri untuk memberikan data yang benar dan jujur.

Cakupan dan Manfaat Sensus Ekonomi 2026

Kepala BPS Kota Kediri, Emil Wahyudiono, menjelaskan bahwa Sensus Ekonomi 2026 akan melakukan pendataan menyeluruh terhadap berbagai kegiatan ekonomi. Cakupannya sangat luas, mulai dari ekonomi digital, ekonomi lingkungan, hingga sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan. Bahkan, usaha musiman, usaha keliling, serta usaha yang dilakukan secara daring di dalam rumah pun akan masuk dalam cakupan SE2026 selama memiliki aktivitas ekonomi.

Sensus ini juga akan menggambarkan struktur ekonomi berdasarkan wilayah, skala usaha, dan jenis usaha, serta karakteristik usaha seperti permodalan, kinerja, daya saing, tantangan, dan prospeknya.

“Pelaksanaan SE 2026 bertujuan untuk menyediakan data dasar seluruh unit ekonomi sebagai fondasi dalam penyusunan kebijakan pemerintah dan perencanaan pembangunan. Data ini memiliki manfaat luas baik untuk pemerintah, pelaku usaha, akademisi, peneliti dan masyarakat,” terang Emil.

Mekanisme Pendataan dan Jaminan Kerahasiaan Data

Emil Wahyudiono menambahkan, pengisian kuesioner akan dilakukan secara mandiri melalui sistem daring. Sementara itu, perusahaan besar akan menerima undangan melalui email dan dapat mengisi dengan pendampingan petugas BPS.

Untuk menghindari potensi penipuan, masyarakat diimbau untuk selalu memastikan petugas yang datang membawa surat tugas resmi, memakai kartu tanda pengenal dari BPS, mengenakan rompi atau atribut SE2026, serta membawa perangkat pendataan berupa kuesioner untuk usaha besar atau gawai untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

“Petugas akan menyesuaikan waktu kunjungan dengan jam operasional usaha. Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan informasi dasar seperti identitas usaha termasuk NIB (jika ada), jumlah tenaga kerja, serta gambaran umum pendapatan dan pengeluaran,” jelas Emil.

Emil juga menegaskan bahwa seluruh data yang dikumpulkan dijamin kerahasiaannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997. Ia menekankan bahwa pendataan ini tidak dipungut biaya sepeser pun.

“Jika ada yang meminta uang, itu dipastikan bukan petugas BPS. Data yang Anda berikan hari ini adalah dasar kebijakan yang akan membentuk masa depan ekonomi Kota Kediri,” tegasnya, mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha di Kota Kediri untuk berpartisipasi demi kemajuan ekonomi bersama.