Fenomena video viral yang menggambarkan konflik atau dugaan kekerasan antara dan anak tiri kembali menggemparkan jagat maya. Berbagai platform media sosial, mulai dari TikTok hingga Instagram, menjadi saksi bisu penyebaran konten yang memicu perdebatan sengit dan kecaman publik. Insiden terbaru ini, yang beredar luas sejak awal April 2026, menyoroti kembali kompleksitas dinamika keluarga dan bahaya penyalahgunaan media sosial.

Dampak Hukum dan Psikologis yang Mengintai

Penyebaran video semacam ini tidak hanya menimbulkan kegaduhan di ranah publik, tetapi juga membawa konsekuensi hukum serius bagi pihak-pihak yang terlibat. Menurut pakar hukum pidana, Dr. Rahmawati, S.H., M.H., tindakan kekerasan atau penelantaran anak, baik fisik maupun psikis, dapat dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT) Nomor 23 Tahun 2004.

“Pelaku kekerasan terhadap anak, termasuk dalam konteks keluarga tiri, dapat menghadapi ancaman pidana penjara dan denda yang tidak ringan. Apalagi jika video tersebut menunjukkan eksploitasi atau perlakuan kejam,” jelas Dr. Rahmawati saat dihubungi pada Selasa (14/4/2026).

Lebih lanjut, penyebar video yang mengandung unsur kekerasan atau privasi seseorang juga berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Meskipun niatnya untuk menyuarakan keadilan, menyebarkan konten yang melanggar privasi atau menampilkan anak di bawah umur dalam kondisi rentan tanpa persetujuan dapat berujung pada tuntutan hukum,” tambahnya.

Trauma Mendalam bagi Korban Anak

Di sisi lain, psikolog anak dan keluarga, Dr. Budi Santoso, M.Psi., menyoroti dampak psikologis yang mendalam bagi anak-anak yang menjadi objek dalam video viral tersebut. “Anak yang mengalami konflik atau kekerasan, apalagi terekspos ke publik secara luas, akan mengalami trauma berat. Mereka bisa merasa malu, cemas, depresi, hingga kesulitan membangun kepercayaan di masa depan,” ujar Dr. Budi.

Menurutnya, paparan negatif di media sosial dapat memperparah kondisi mental anak, mengganggu perkembangan emosional dan sosial mereka. “Alih-alih menjadi solusi, viralitas justru bisa menjadi beban tambahan yang sangat berat bagi anak,” tegasnya.

Peran KPAI dan Literasi Digital

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah berulang kali menyerukan agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial. KPAI mengimbau agar setiap dugaan kekerasan terhadap anak dilaporkan kepada pihak berwajib atau lembaga perlindungan anak, bukan sekadar diviralkan.

“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat, namun langkah terbaik adalah melaporkan ke polisi atau KPAI agar bisa ditindaklanjuti secara hukum dan anak mendapatkan perlindungan yang layak,” kata perwakilan KPAI dalam sebuah pernyataan pers. KPAI juga menekankan pentingnya literasi digital agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dan tidak turut serta menyebarkan konten yang berpotensi merugikan anak.

Kasus video viral “ibu tiri vs anak tiri” ini menjadi pengingat keras akan pentingnya menjaga privasi keluarga, melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, dan menggunakan media sosial secara bertanggung jawab. Penegakan hukum dan edukasi publik diharapkan dapat memutus rantai penyebaran konten negatif serta memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak.