Video yang menampilkan interaksi antara seorang ibu tiri dan anak tiri di sebuah ladang serta kebun sawit kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet pada Maret 2026. Konten yang sempat viral beberapa waktu lalu ini kini disorot kembali setelah Komisi Indonesia (KPAI) mendesak pihak berwenang untuk melakukan penanganan lebih serius terkait dugaan dan potensi pelanggaran hukum.

Video tersebut, yang awalnya menyebar luas di berbagai platform media sosial, menampilkan empat segmen utama. Pertama, terlihat adegan ibu tiri yang memberikan instruksi keras kepada anak tiri saat bekerja di ladang. Kedua, momen emosional ketika anak tiri menunjukkan ekspresi tertekan dan kelelahan. Ketiga, interaksi verbal yang tegang antara keduanya, memicu spekulasi tentang adanya konflik domestik. Keempat, rekaman yang memperlihatkan kondisi lingkungan kerja di kebun sawit yang dinilai tidak layak bagi anak-anak.

Keterlibatan Dea Store dan Respons Publik

Konten viral ini juga sempat dikaitkan dengan akun atau entitas bernama “Dea Store”, yang diduga menjadi pihak yang mengunggah atau mempromosikan video tersebut. Keterkaitan ini memicu gelombang kritik dari publik yang menuntut pertanggungjawaban atas penyebaran konten yang melibatkan anak di bawah umur dalam situasi yang meragukan.

Sejumlah organisasi perlindungan anak dan aktivis media sosial telah menyuarakan keprihatinan mendalam. Mereka menyoroti etika pembuatan dan penyebaran konten yang berpotensi melanggar hak-hak anak, terutama jika ada unsur eksploitasi atau perundungan. Desakan agar platform media sosial lebih proaktif dalam memoderasi konten semacam ini juga menguat.

Langkah Hukum dan Perlindungan Anak

Menanggapi kembali mencuatnya kasus ini, KPAI pada awal Maret 2026 menyatakan telah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) serta pihak kepolisian. “Kami meminta aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini, termasuk menelusuri motif di balik pembuatan dan penyebaran video tersebut, serta memastikan perlindungan terhadap anak yang terlibat,” ujar salah satu komisioner KPAI dalam keterangan persnya. Penyelidikan akan mencakup kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pihak berwenang diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya eksploitasi anak dan pentingnya menjaga privasi serta hak-hak anak di ranah digital. Kasus ini menjadi pengingat bagi para pembuat konten untuk selalu mempertimbangkan dampak etis dan hukum dari setiap materi yang mereka publikasikan, terutama yang melibatkan individu rentan.