Video berjudul “Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2” yang sempat menghebohkan jagat maya beberapa waktu lalu, kini menemui titik terang. Kepolisian Resor Jakarta Selatan, pada Kamis (16/4/2026), mengungkapkan adanya dugaan kuat bahwa konten viral tersebut merupakan hasil rekayasa yang sengaja dibuat untuk mendulang atensi publik di media sosial.

Kronologi Viralnya Konten Sensasional

Video berdurasi sekitar tiga menit itu pertama kali muncul di platform TikTok dan kemudian menyebar luas di X (sebelumnya Twitter) pada akhir tahun 2025. Konten tersebut menampilkan adu argumen sengit antara seorang wanita paruh baya yang diidentifikasi sebagai ibu tiri, dan seorang remaja putri yang disebut sebagai anak tiri. Narasi yang beredar menyebutkan video ini adalah kelanjutan dari konflik keluarga yang sebelumnya juga sempat viral.

“Kami telah memanggil kedua belah pihak, yakni saudari R (40) yang berperan sebagai ibu tiri dan saudari A (16) sebagai anak tiri, untuk dimintai keterangan,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Budi Santoso, dalam konferensi pers di Jakarta. “Dari hasil pemeriksaan awal, ada indikasi kuat bahwa video tersebut adalah skenario yang telah direncanakan.”

Fakta di Balik Dugaan Rekayasa

Kompol Budi menjelaskan, pengakuan dari saudari R menyebutkan bahwa ide pembuatan konten drama keluarga ini terinspirasi dari tren video serupa yang kerap viral dan menghasilkan keuntungan monetisasi. Mereka berharap dapat meningkatkan jumlah pengikut dan engagement akun media sosial mereka.

“Kami masih mendalami motif sebenarnya dan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam produksi konten ini, termasuk kemungkinan adanya manajemen atau pihak ketiga yang mengarahkan,” tambah Kompol Budi. Pihak kepolisian juga tengah menelusuri potensi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (), khususnya terkait penyebaran informasi bohong atau menyesatkan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

Respons KPAI dan Dampak Psikologis Anak

Kasus ini turut menarik perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (). Komisioner KPAI, Retno Listyarti, menyatakan keprihatinannya terhadap dugaan eksploitasi anak di bawah umur untuk kepentingan konten.

“Sangat disayangkan jika anak di bawah umur dijadikan objek konten sensasional demi keuntungan semata. Ini melanggar hak anak dan bisa berdampak buruk pada psikologis mereka,” kata Retno. KPAI mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya menjadikan anak sebagai objek konten tanpa mempertimbangkan dampaknya.

Virality video ini memicu perdebatan luas di kalangan warganet mengenai etika pembuatan konten, privasi keluarga, dan perlindungan anak di era digital. Banyak yang awalnya bersimpati, kini merasa tertipu dan mengecam tindakan tersebut. Proses penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk mengungkap semua fakta di balik video “Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2” ini.