Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, tengah merampungkan koordinasi dengan pihak auditor untuk menyelesaikan penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi gedung SMAN 2 Taliwang dan SMAN 1 Seteluk. Langkah ini menjadi penentu sebelum kasus dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Agung Pamungkas, di Mataram pada Selasa (4/3/2026), menegaskan bahwa koordinasi dengan auditor dari inspektorat merupakan langkah akhir penyidik dalam tahap pemberkasan. “Kalau itu sudah, kita limpahkan ke penuntut umum,” katanya.

Agung Pamungkas, yang baru menjabat Kepala Kejari Sumbawa Barat pada tahun 2026 menggantikan Titin Herawati, tidak memungkiri bahwa penanganan kasus ini masuk dalam daftar tunggakan penyidikan. Kasus ini telah terhitung sejak penetapan tersangka pada Mei 2024.

Dengan kondisi penanganan demikian, Agung memastikan pihaknya kini fokus untuk bisa segera menyelesaikan kasus tersebut. “Saya selesaikan tunggakan dulu. Lainnya (pengembangan) nanti akan ada,” ujar dia.

Pada medio Mei 2024, Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat saat dipimpin Titin Herawati mengumumkan penetapan tersangka berinisial MI. MI merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB.

Jaksa menetapkan MI sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menurut perhitungan mandiri jaksa, dalam kasus korupsi dua sekolah ini terdapat kerugian negara mencapai Rp3,9 miliar. Angka tersebut merupakan total loss dari pekerjaan yang menelan dana alokasi khusus tahun 2021 tersebut.

Proyek rehabilitasi SMAN 2 Taliwang dan SMAN 1 Seteluk menelan biaya Rp4,4 miliar. Proyek ini terbagi dalam tujuh item pekerjaan yang meliputi rehabilitasi dan pembangunan gedung pada kedua sekolah tersebut. Perusahaan yang mengerjakan proyek ini adalah CV berinisial CM dengan nilai penawaran Rp3,7 miliar, sementara Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp3,9 miliar.

sumber gambar: gesit.id