Pematangsiantar – Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar (UHKBPNP) resmi memberhentikan secara tidak hormat seorang dosen tetap yayasan berinisial RP dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP). Keputusan ini diambil setelah RP terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual dan pelanggaran akademik di lingkungan universitas.
Rektor UHKBPNP, Muktar B Panjaitan, menyatakan bahwa proses investigasi internal telah rampung sesuai ketentuan yang berlaku. Pemberhentian ini berlaku efektif sejak tanggal 5 Maret 2026.
Proses Investigasi Internal
Muktar menjelaskan, tim investigasi dibentuk berdasarkan Peraturan Yayasan Universitas HKBP Nommensen Nomor 124 Tahun 2024 tentang Kepegawaian UHKBPNP, khususnya Pasal 35 ayat 1 huruf b. Tim tersebut terdiri dari seorang ahli hukum, Wakil Rektor II, dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia.
“Tim ini bertugas melakukan pengumpulan fakta, klarifikasi, serta penyusunan laporan investigasi terhadap kasus yang dilaporkan,” kata Rektor Muktar Panjaitan dalam keterangan persnya di ruang kerja Rektor HKBP Nommensen, Sabtu (7/3).
Tahapan penanganan kasus dimulai pada 27 Februari 2026, saat laporan hasil investigasi disampaikan secara resmi kepada Rektor Universitas. Sehari kemudian, pada 28 Februari 2026, pimpinan universitas melaksanakan rapat untuk membahas laporan tersebut.
Selanjutnya, Rektor Universitas pada 1 Maret 2026 menyampaikan dokumen hasil investigasi kepada Pengurus Yayasan Universitas HKBP Nommensen melalui surat resmi Nomor 428/UHKBPNP/R/III/2026 untuk ditindaklanjuti dalam penetapan sanksi. Pengurus Yayasan bersama Rektorat juga telah melakukan pendalaman kasus dengan pihak terkait, termasuk pihak yang dilaporkan dan korban, pada 4 Maret 2026.
Dasar Keputusan dan Komitmen Universitas
Berdasarkan seluruh hasil pemeriksaan dan pendalaman kasus, Pengurus Yayasan Universitas HKBP Nommensen menerbitkan surat keputusan Yayasan Universitas HKBP Nommensen Nomor: 82/SK/Pn-UHKBPN/III/2026 tentang pemberhentian tidak dengan hormat kepada saudara RP.
“Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindakan pelecehan seksual serta pelanggaran akademik di lingkungan universitas. Surat Keputusan tersebut berlaku efektif sejak tanggal 5 Maret 2026,” tambah Muktar.
Rektor menegaskan, dasar hukum dan regulasi penanganan kasus ini berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024, Statuta Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar Nomor 123 Tahun 2024, Peraturan Yayasan Universitas HKBP Nommensen Nomor 124 Tahun 2024 tentang Kepegawaian, peraturan pokok akademik Universitas, serta tata tertib pelaksanaan bimbingan tugas akhir mahasiswa.
UHKBPNP berkomitmen penuh untuk menegakkan disiplin dan etika akademik secara tegas. “Pihak universitas berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan etika akademik secara tegas, memberikan perlindungan terhadap korban serta menciptakan lingkungan kampus yang aman, bermartabat, dan berintegritas,” pungkas Rektor Muktar.
