Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, terus memperkuat komitmennya dalam perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat, khususnya pekerja rentan. Melalui kolaborasi strategis dengan BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah menargetkan perluasan cakupan kepesertaan hingga 24.050 pekerja rentan pada tahun 2026.
Hingga saat ini, jumlah kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Lombok Utara telah mencapai 58.567 peserta, atau setara dengan 41,38 persen dari total tenaga kerja. Angka ini menunjukkan tren positif dalam upaya pemerintah daerah untuk memberikan rasa aman dan perlindungan bagi warganya.
Komitmen Pemerintah Daerah dan Manfaat Nyata
Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar, menegaskan bahwa kehadiran pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Menurutnya, program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi solusi nyata bagi warga yang menghadapi kondisi tidak terduga.
“Program ini memberikan rasa aman bagi para pekerja dan keluarganya. Ketika terjadi musibah, negara hadir memberikan perlindungan,” kata Najmul Akhyar.
Alokasi Anggaran untuk Perlindungan Pekerja Rentan
Sebagai wujud nyata keberpihakan terhadap kelompok pekerja berisiko tinggi namun minim perlindungan, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara mengalokasikan anggaran signifikan untuk tahun 2026. Sebanyak 24.050 pekerja rentan akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
Rincian alokasi tersebut meliputi 20.000 peserta yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), 3.000 peserta melalui pokok pikiran (Pokir) anggota dewan, dan 1.050 peserta dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Dampak Konkret dan Klaim yang Dibayarkan
Kepala Kantor Cabang NTB BPJS Ketenagakerjaan, Nasrullah Umar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan perlindungan kepada 30.000 tenaga kerja rentan di Kabupaten Lombok Utara sepanjang tahun 2025. Data menunjukkan dampak konkret dari program ini.
Sepanjang tahun 2025 hingga 2026, tercatat 16 klaim dari pekerja rentan di Kabupaten Lombok Utara dengan total manfaat yang telah dibayarkan mencapai Rp608.000.000. Nilai klaim ini menjadi bukti nyata bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
“Setiap klaim yang dibayarkan adalah bentuk kehadiran negara dalam melindungi para pekerja dan keluarganya dari risiko sosial ekonomi,” ujar Nasrullah Umar.
Kolaborasi Berkelanjutan untuk Kesejahteraan
Kolaborasi yang solid antara Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan akan terus meningkatkan cakupan perlindungan. Tujuannya adalah agar semakin banyak pekerja rentan yang terlindungi, sehingga kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lombok Utara semakin kuat dan berkelanjutan di masa mendatang.
