Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Rabu, 18 Maret 2026, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Siti Nurjanah (35), terdakwa kasus yang dikenal publik dengan sebutan ‘‘. Selain hukuman badan, majelis hakim juga membebankan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara. Siti Nurjanah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dampak Psikologis pada Korban Anak

Kasus ini mencuat setelah video asusila yang melibatkan terdakwa dan seorang anak perempuan berusia 8 tahun, yang merupakan anak tirinya, viral di media sosial pada akhir tahun 2025. Lokasi kejadian diduga berada di sebuah rumah di area perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) secara konsisten menyoroti dampak psikologis jangka panjang yang akan dialami oleh korban. Komisioner KPAI Bidang Perlindungan Anak, Retno Listyarti, dalam keterangan persnya pada 20 Maret 2026, menekankan pentingnya pendampingan berkelanjutan bagi anak korban.

“Kasus ini menunjukkan betapa rentannya anak-anak terhadap kekerasan seksual, apalagi dilakukan oleh orang terdekat. Trauma yang dialami korban akan sangat mendalam dan memerlukan pendampingan psikologis berkelanjutan,” ujar Retno Listyarti.

Kronologi dan Proses Hukum

Penangkapan Siti Nurjanah dilakukan oleh pihak kepolisian pada November 2025 setelah menerima laporan dari masyarakat dan hasil penyelidikan siber terhadap video yang beredar luas. Dalam persidangan, terdakwa mengaku melakukan perbuatan tersebut karena tekanan ekonomi dan bujukan dari pihak lain yang identitasnya tidak disebutkan secara rinci dalam persidangan terbuka. Video tersebut diduga akan dijual untuk mendapatkan keuntungan.

KPAI mendesak pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk memastikan bahwa anak korban mendapatkan rehabilitasi psikososial yang komprehensif. Hal ini penting untuk membantu korban pulih dari trauma dan kembali menjalani kehidupan normal.