Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Barat bersama Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Sulawesi Barat telah melaksanakan pemeriksaan terhadap dua notaris pada Rabu, 25 Februari 2026. Pemeriksaan ini dilakukan menyusul rencana pemanggilan kedua notaris tersebut oleh Polda Metro Jakarta Raya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham Sulawesi Barat, Hidayat, menjelaskan bahwa pemeriksaan internal ini berdasarkan surat permohonan pemanggilan penyidik dari Polda Metropolitan Jakarta Raya. “Permohonan tersebut berkaitan dengan kebutuhan penyidikan dan permintaan keterangan terhadap notaris yang bersangkutan,” ujar Hidayat.
Pemeriksaan dilaksanakan oleh Majelis Pemeriksa MKNW Sulawesi Barat yang beranggotakan unsur ahli, unsur notaris, dan unsur pemerintah. Kombes Pol. Hadi Winarno mewakili unsur ahli, sementara Hidayat sendiri mewakili unsur pemerintah sebagai Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat.
Adapun fokus pemeriksaan adalah untuk mendapatkan keterangan sebagai saksi terkait proses pembuatan akta, sumber perolehan keterangan ahli waris, serta klarifikasi atas dugaan adanya keterangan yang tidak benar dan asal-usul informasi dari pihak penghadap. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa notaris telah menjalankan tugas jabatannya sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris serta menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dalam pembuatan akta autentik.
Dalam prosesnya, Majelis Pemeriksa melakukan pendalaman terhadap kronologi perkara, prosedur identifikasi para penghadap, verifikasi dokumen pendukung, hingga pencatatan dalam minuta akta. Notaris yang diperiksa diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan secara komprehensif guna memberikan gambaran utuh atas peristiwa hukum yang menjadi objek pemeriksaan.
Setelah pemeriksaan selesai, kegiatan dilanjutkan dengan rapat pleno yang dihadiri oleh seluruh anggota MKNW Sulawesi Barat secara hybrid. Rapat tersebut membahas hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan aspek yuridis dan administratif, serta menetapkan sikap majelis atas permohonan pemanggilan dari penyidik.
Berdasarkan hasil rapat pleno, MKNW Sulawesi Barat memutuskan untuk memberikan izin kepada instansi terkait agar dapat melakukan pemanggilan notaris yang bersangkutan sebagai saksi. Keputusan ini diambil setelah melalui pemeriksaan internal dan memastikan seluruh mekanisme telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan pemeriksaan dan rapat pleno berlangsung tertib dan kondusif.
