Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) terus menggalakkan peningkatan kualitas aparatur sipil negara (ASN) dalam kemahiran berbahasa Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalisme pelayanan publik di wilayah tersebut.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Nelson Metubun, menegaskan pentingnya bahasa Indonesia dalam konteamen pemerintahan. “Bahasa Indonesia bukan sekadar alat komunikasi, tetapi juga simbol identitas nasional, perekat persatuan, serta sarana utama dalam penyelenggaraan pemerintahan,” kata Nelson Metubun dalam kegiatan peningkatan kemahiran Berbahasa Indonesia bagi ASN di Palu, Selasa (27/1/2026).

Menurut Nelson, kemahiran berbahasa Indonesia adalah kompetensi wajib yang harus dikuasai dan terus diasah oleh seluruh ASN. Kompetensi ini mencakup kemampuan mendengarkan, berbicara, membaca, dan menulis yang krusial dalam penyusunan naskah dinas, surat-menyurat resmi, pidato, laporan kinerja, hingga komunikasi publik.

Ia juga mengingatkan dampak negatif dari kesalahan berbahasa. “Kesalahan berbahasa, baik lisan maupun tulisan, berpotensi menimbulkan salah tafsir dan menurunkan kepercayaan publik,” ujarnya.

Nelson meyakini bahwa kemampuan ASN dalam menerapkan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia pun mengajak para peserta untuk serius mengikuti kegiatan ini. “Mari ikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, aktif berdiskusi, dan manfaatkan sebagai sarana meningkatkan kompetensi diri agar dapat diterapkan secara nyata dalam pelaksanaan tugas demi terwujudnya pemerintahan yang profesional,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah, Syarifuddin, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari konsolidasi pengawasan penggunaan bahasa Indonesia di lingkungan pemerintahan daerah. Salah satu poin penting dari konsolidasi tersebut adalah kewajiban penggunaan bahasa Indonesia di instansi pemerintah.

Kewajiban ini tidak hanya berlaku dalam komunikasi formal, tetapi juga dalam dokumen resmi dan media luar ruang. “Saat kita berada dalam instansi pemerintah, maka wajib menggunakan bahasa Indonesia,” tegas Syarifuddin.

Melalui kegiatan ini, ASN diharapkan mampu meningkatkan kompetensi dalam penyusunan naskah dinas sesuai kaidah kebahasaan. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan menumbuhkan sikap positif sebagai teladan berbahasa serta meningkatkan citra lembaga pemerintahan di mata publik.