PT Vale Indonesia Tbk menyampaikan pembaruan signifikan terkait perkembangan proyek, agenda hilirisasi nikel, serta kepatuhan operasionalnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta pada Senin, 20 Januari 2026. Perusahaan menegaskan komitmennya terhadap tata kelola industri pertambangan nasional yang patuh regulasi dan berkelanjutan.

Presiden Direktur dan CEO PT Vale Indonesia Tbk, Bernardus Irmanto, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta kementerian dan lembaga terkait, termasuk MIND ID. Apresiasi ini diberikan atas peran pembinaan dan pengawasan yang telah dilakukan. Menurut Bernardus, forum RDP berbasis data merupakan elemen krusial dalam memperkuat tata kelola industri pertambangan nasional dan mendorong keberlanjutan sektor.

“Penjelasan kami dalam RDP menegaskan bahwa operasional eksisting, khususnya di Sorowako dan fasilitas smelter, memperoleh alokasi penuh. Sementara untuk proyek pertumbuhan, pendekatannya dilakukan secara bertahap dan terukur sebagai bagian dari tata kelola produksi yang sehat dan patuh regulasi,” kata Bernardus. PT Vale juga mengklarifikasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026. Dalam pemaparannya, Perseroan menjelaskan bahwa RKAB 2026 mengalokasikan 100 persen kegiatan operasional untuk operasional eksisting di Sorowako, termasuk fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter). Sekitar 30 persen dialokasikan untuk Indonesia Growth Projects (IGP) yang meliputi Pomalaa, Morowali, dan Sorowako Limonite, yang saat ini masih dalam tahap pengembangan bertahap.

Selain itu, PT Vale memaparkan perkembangan proyek-proyek strategis Perseroan serta kontribusinya dalam mendukung agenda hilirisasi nikel nasional dan integrasi ke rantai nilai industri kendaraan listrik. Terkait aspek perizinan, PT Vale menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional di dalam kawasan hutan telah dilaksanakan sesuai dengan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang diterbitkan Pemerintah. Perseroan menekankan tidak melakukan aktivitas operasional di luar ruang lingkup izin yang sah. Setiap penyesuaian selama proses persetujuan RKAB merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi dan penghormatan terhadap kewenangan Pemerintah.

Sehubungan dengan pemberitaan pasca-RDP, PT Vale berharap informasi yang diterima publik dapat dipahami secara utuh, proporsional, dan berbasis fakta. Hal ini sesuai dengan konteks utama RDP sebagai forum pembaruan proyek dan penguatan hilirisasi nasional.