Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, menjalani sidang perdana kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 2 Juli 2026.

Pantauan di lokasi, Dokter Tifa hadir didampingi oleh 25 advokat yang tergabung dalam tim pembela. Kehadiran puluhan pengacara ini menjadi sorotan utama pada awal persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Prof. Kusuma Atmadja.

Dokter Tifa menjelaskan bahwa tim kuasa hukum yang mendampinginya merupakan gabungan dari Tim Pembela Dokter Tifa yang telah bekerja selama satu tahun, ditambah delapan advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusat Muhammadiyah.

“Saya hadir di sini memenuhi undangan dari kejaksaan bersama 25 advokat saya. Komponennya adalah tim pembela dokter Tifa yang sudah bersama-sama saya selama 1 tahun, ditambahkan LBH Muhammadiyah yang mengirimkan 8 advokat,” ujarnya di hadapan awak media.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada “bohir” atau pihak yang membekingi dirinya dalam perkara ini.

Transparansi Melalui Siaran Langsung

Di tengah gugatan yang dihadapinya, Dokter Tifa mengaku bersyukur karena sidang perdananya disiarkan secara langsung atau live streaming oleh pihak pengadilan. Ia berharap siaran langsung ini memungkinkan seluruh masyarakat Indonesia memantau proses hukum secara utuh dan transparan.

“Alhamdulillah nanti ada live streaming, mudah-mudahan 280 juta rakyat Indonesia bisa menyaksikan dengan mudah dan transparan. Kita akan melihat bagaimana institusi hukum kali ini akan berjalan dengan tertib, menegakkan keadilan dan kebenaran,” tuturnya.

Meskipun optimistis terhadap jalannya persidangan, Dokter Tifa dan tim kuasa hukumnya mengaku belum menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara menyeluruh hingga menjelang sidang dimulai.