Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju, Sulawesi Barat, berhasil meringkus seorang residivis berinisial DR (23) yang menjadi pelaku begal dan pemerkosaan terhadap seorang kurir perempuan. Penangkapan ini dilakukan setelah DR sempat mencoba melarikan diri.

Kepala Polresta Mamuju Komisaris Besar Polisi Ferdyan Indra Fahmi menjelaskan, DR ditangkap saat hendak melarikan diri di Jembatan Bolong, Kecamatan Tappalang, Kabupaten Mamuju, pada Selasa (24/3). “Pelaku berinisial DR (23) kami tangkap saat hendak melarikan diri di Jembatan Bolong, Kecamatan Tappalang, Kabupaten Mamuju, kemarin (Selasa, 24/3),” kata Kombes Ferdyan di Mamuju, Rabu (25/3).

Polisi terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki DR karena pelaku berusaha kabur dengan melompat dari jembatan. “Saat hendak ditangkap oleh tim Resmob Polresta Mamuju, DR berusaha melarikan diri dengan meloncat ke jembatan sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku dengan tembakan,” tegas Ferdyan.

Sebelum penangkapan di Jembatan Bolong, tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Sulbar dan Resmob Polres Mamuju Tengah sempat menggerebek rumah DR. Namun, pelaku berhasil melarikan diri melalui pintu belakang. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antarunit kepolisian. “Berdasarkan perintah Kapolda Sulbar, tim Resmob Polresta Mamuju membantu Polres Mamuju Tengah menangkap pelaku tersebut,” imbuh Ferdyan.

Kombes Ferdyan mengungkapkan, DR merupakan seorang residivis yang telah lima kali ditangkap dalam berbagai kasus pidana. Catatan kriminalnya meliputi penganiayaan, pencurian rumah kosong, pencurian kendaraan bermotor, dan peredaran uang palsu, yang semuanya telah divonis penjara oleh pengadilan.

Dalam kasus terbarunya, DR melakukan aksi begal dengan merampas dua unit telepon genggam milik korban. Aksi tersebut disertai pengancaman dan pencurian dengan kekerasan, sebelum akhirnya memperkosa korban. “Kali ini DR kembali berulah dengan melakukan begal dan merampas dua unit telepon genggam milik korban disertai pengancaman dan pencurian dengan kekerasan, setelah itu memperkosa korban,” jelas Ferdyan.

Aksi keji tersebut dilakukan DR di sebuah kebun kelapa sawit di Desa Waipute, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, pada Rabu (18/3) sekitar pukul 13.30 WITA. Modus operandi pelaku adalah memesan makanan melalui korban dan meminta agar pesanannya diantarkan ke perkebunan sawit yang sepi. Di lokasi itulah, DR melancarkan aksinya dengan mengancam korban menggunakan sebilah parang, merampas telepon genggam, dan melakukan pemerkosaan.

Atas perbuatannya, DR dijerat dengan sejumlah pasal. Yakni, Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 479 ayat (1) subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru). Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Ancaman hukuman yang dikenakan kepada tersangka bervariasi, dengan pidana penjara maksimal hingga 12 tahun berdasarkan KUHP baru, serta ketentuan dalam Undang-Undang TPKS yang juga mengancam pidana maksimal 12 tahun.