Amerika Serikat (AS) mendesak Rusia dan China untuk menjadi bagian dari perjanjian pengendalian senjata nuklir di masa depan. Desakan ini disampaikan oleh Asisten Menteri untuk Biro Pengendalian Senjata dan Nonproliferasi Departemen Luar Negeri AS, Christopher Yeaw, pada Jumat (1/5) di PBB, New York.

Menurut Yeaw, Presiden Donald Trump telah menegaskan perlunya modernisasi perjanjian pengendalian senjata. “Presiden Donald Trump telah menegaskan bahwa perjanjian pengendalian senjata di masa depan harus dimodernisasi dengan melibatkan bukan hanya satu, tetapi dua negara nuklir utama, yakni Rusia dan China,” kata Yeaw dalam Konferensi Peninjauan Para Pihak terhadap Traktat Non-Proliferasi Senjata Nuklir (NPT).

Ia menambahkan, negara-negara bersenjata nuklir harus menunjukkan komitmen serius. “Kita membutuhkan negara-negara bersenjata nuklir ini untuk menunjukkan komitmen serius terhadap kewajiban Pasal 6 mereka. Sekali lagi, bukan hanya dengan kata-kata, tetapi dengan tindakan,” tegasnya.

Permintaan AS ini muncul setelah Perjanjian Pengurangan Senjata Strategis Baru (New START Treaty) antara Rusia dan AS berakhir pada 5 Februari 2026.

Sebelumnya, pada September, Presiden Rusia Vladimir Putin menyatakan kesiapan negaranya untuk terus mematuhi pembatasan dalam perjanjian tersebut selama satu tahun, dengan syarat AS melakukan hal serupa. Namun, tidak ada tanggapan resmi dari Washington, menyebabkan pakta nuklir itu kedaluwarsa.

Pada akhir Maret, Wakil Menteri Luar Negeri AS untuk Pengendalian Senjata dan Keamanan Internasional, Thomas DiNanno, sempat mengemukakan kemungkinan AS, Rusia, dan China bersama-sama mengawasi persenjataan nuklir global di masa depan.

Menanggapi situasi ini, kepala delegasi Rusia dalam konferensi peninjauan NPT, Andrey Belousov, pada Rabu menyatakan bahwa Rusia akan menentukan langkah selanjutnya berdasarkan analisis kebijakan militer Barat dan situasi strategis keseluruhan, menyusul penolakan Washington terhadap usulan Moskow pasca berakhirnya New START.

Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir (NPT) sendiri merupakan pakta internasional yang bertujuan mencegah penyebaran senjata nuklir, mendorong penggunaan teknologi nuklir untuk tujuan damai, serta mempromosikan perlucutan senjata.

Ditandatangani pada 1968 dan berlaku sejak 1970, NPT menjadi landasan keamanan global dengan tiga pilar utama. Pilar tersebut meliputi non-proliferasi (mencegah negara non-nuklir memproduksi atau memperoleh senjata nuklir), perlucutan senjata (kewajiban negara nuklir mengurangi dan memusnahkan senjata), dan penggunaan damai (hak negara anggota mengembangkan nuklir untuk energi dan teknologi damai).

Hampir seluruh negara di dunia telah meratifikasi NPT, menjadikannya perjanjian senjata nuklir dengan anggota terbanyak. NPT mengakui lima negara—AS, Rusia, China, Inggris, dan Prancis—sebagai pemilik resmi senjata nuklir, karena mereka telah meledakkannya sebelum 1967.

Sementara itu, Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA) memiliki tugas memverifikasi bahwa bahan nuklir tidak dialihkan dari tujuan damai ke tujuan persenjataan.