Aktor Ammar Zoni dijadwalkan akan menghadapi babak krusial dalam sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan pada Kamis, 13 Maret 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kepastian jadwal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Matias. Menurut Jon, penundaan sidang sebelumnya memberikan waktu tambahan bagi tim hukum untuk mempersiapkan diri menghadapi tuntutan jaksa.

“Tanggal 13 Maret 2026 jam 10.00 WIB pembacaan tuntutan JPU,” ujar Jon Matias saat memberikan keterangan resmi pada Rabu (4/3/2026).

Meski tidak ada jadwal persidangan pada Kamis (5/3/2026), tim kuasa hukum Ammar Zoni tetap akan menjalankan agenda pendampingan hukum. Mereka berkomitmen mengawal setiap tahapan perkara ini demi mendapatkan keadilan bagi kliennya.

Jon Matias berencana menyambangi Lembaga Pemasyarakatan tempat Ammar Zoni mendekam pada Kamis siang. Pertemuan tatap muka ini dianggap penting untuk menguatkan mental dan mempersiapkan Ammar menghadapi sidang tuntutan.

“Kosong (sidang), kami Kamis itu menjenguk Ammar ke Lapas jam 2 siang (14.00 WIB). Itu kegiatan untuk perkara Ammar Zoni,” tutur Jon Mathias merinci aktivitas tim pembelanya.

Latar Belakang Kasus Narkoba Ammar Zoni

Sidang pembacaan tuntutan ini dipandang sebagai fase yang sangat krusial dalam perjalanan kasus ini. Jaksa akan memaparkan besarnya hukuman yang diminta berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama masa persidangan.

Sebagai informasi, pihak Ammar Zoni sebelumnya telah menghadirkan saksi meringankan dari kalangan mantan narapidana Rutan Salemba. Para saksi tersebut memberikan kesaksian mengenai kehidupan spiritual dan interaksi sosial Ammar selama berada di balik jeruji besi.

Ammar Zoni didakwa terlibat dalam peredaran sabu di dalam rutan bersama lima terdakwa lainnya sejak akhir tahun 2024. Ia disebut-sebut menjadi perantara dalam jaringan tersebut hingga akhirnya dipindahkan ke beberapa lapas berbeda selama proses hukum.

Atas dugaan tersebut, mantan suami Irish Bella ini dijerat dengan pasal berlapis mengenai jual beli dan kepemilikan narkotika. Ancaman hukuman berat membayangi Ammar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

sumber gambar: Indopop/Selvianus Kopong Basar