SRAGEN – Kepolisian Resor (Polres) Sragen mengamankan tiga remaja yang diduga membuat konten media sosial ‘pocong jadi-jadian’ yang dinilai meresahkan masyarakat. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas memantau aktivitas di ruang digital.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, menjelaskan bahwa ketiga remaja tersebut diamankan di terowongan rel kereta api sekitar Pasar Bunder Sragen pada Kamis (28/5/2026). “Petugas sedang melakukan patroli dan memantau aktivitas di media sosial,” ujar Kombes Pol. Artanto, Jumat (29/5/2026).
Kronologi Penangkapan dan Pengakuan Pelaku
Dari hasil pemeriksaan aparat, ketiga remaja tersebut, yakni RA (17), RG (17), dan JS (17), mengaku membuat konten tentang ‘pocong jadi-jadian’ yang disiarkan secara langsung melalui media sosial. Masing-masing memiliki peran, mulai dari menggunakan kostum pocong hingga merekam video.
Para pelaku diketahui membuat rekaman video di sejumlah lokasi publik di Sragen, termasuk Stadion Taruna dan Alun-Alun Sasono Langen Putro, sebelum akhirnya diamankan oleh Satuan Intelkam Polres Sragen.
Pembinaan dan Imbauan Penggunaan Ruang Digital
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, kepolisian tidak menemukan motif tindak pidana lainnya dari aksi ketiga remaja tersebut. Oleh karena itu, pihak kepolisian memilih untuk melakukan pembinaan terhadap para pelaku.
Selain pembinaan, Polres Sragen juga meningkatkan patroli siber untuk mengantisipasi terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Kombes Pol. Artanto menekankan pentingnya penggunaan ruang digital secara bertanggung jawab.
“Ruang digital harus digunakan secara positif, kreatif dan bertanggung jawab,” tutup Kombes Pol. Artanto.
