Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Endi Sutendi, memaparkan sejumlah tantangan signifikan yang dihadapi institusinya dalam menegakkan hukum dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah tersebut. Paparan ini disampaikan saat menerima kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI di Markas Komando (Mako) Polda Sulteng di Palu pada Jumat, 6 Maret 2026.

Irjen Pol. Endi Sutendi menjelaskan bahwa Polda Sulteng saat ini membawahi 12 Polres/ta yang melayani 13 kabupaten/kota. Namun, ia menyoroti kesenjangan dalam cakupan Polsek di tingkat kecamatan.

“Namun dari 178 kecamatan yang ada, baru terdapat 89 Polsek dan 32 Subsektor, sehingga masih ada sekitar 60 kecamatan yang belum memiliki Polsek,” ungkap Kapolda Endi Sutendi.

Selain keterbatasan jumlah Polsek, Polda Sulteng juga menghadapi masalah kekurangan personel. “Jumlah personel Polda Sulteng saat ini masih jauh dari target berdasarkan Daftar Susunan Personel (DSP) yang mencapai 17.718 personel,” jelasnya.

Meskipun demikian, Kapolda Endi Sutendi menegaskan komitmen pihaknya untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan. Upaya ini dilakukan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Sulawesi Tengah tetap aman dan kondusif.

Sasaran Strategis dan Reformasi Kelembagaan

Pada Tahun Anggaran 2026, Polda Sulawesi Tengah telah menetapkan lima sasaran strategis dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Sasaran-sasaran tersebut meliputi:

  • Pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat yang responsif dan prediktif.
  • Penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.
  • Pengembangan sumber daya manusia yang unggul dan berintegritas.
  • Modernisasi sarana dan prasarana.
  • Penguatan tata kelola berbasis teknologi informasi yang transparan dan akuntabel.

Polda Sulteng juga menargetkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp58,1 miliar, yang akan bersumber dari berbagai layanan kepolisian.

Di bidang reformasi kelembagaan, Kapolda Endi Sutendi menambahkan bahwa Polda Sulteng terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui penerapan sistem manajemen SDM berbasis merit, pelaksanaan assesment center, pemberian penghargaan, serta penegakan disiplin bagi personel.

“Peningkatan kapasitas penyidik juga dilakukan melalui sosialisasi dan pelatihan terkait penerapan KUHP dan KUHAP terbaru,” ujarnya.

Dalam mendukung reformasi hukum pidana, Polda Sulteng menerapkan pendekatan keadilan restoratif pada sejumlah perkara. Selain itu, koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah diperkuat melalui forum Criminal Justice System (CJS).

Sumber Gambar: ANTARA