Konflik sengketa kepemilikan antara seorang ibu tiri dan anak tiri di , Sumatera Utara, kembali memanas setelah video perseteruan mereka viral di media sosial sejak akhir 2025. Kasus ini menyoroti kerentanan hukum waris dan kepemilikan tanah, dengan pakar hukum agraria memperingatkan adanya potensi manipulasi dokumen yang disebut sebagai ‘jebakan Batman’.

Dugaan Pemalsuan Dokumen Hibah

Sengketa ini melibatkan Ibu Siti Aminah (ibu tiri) dan Bapak Budi Santoso (anak tiri), memperebutkan lahan kebun sawit seluas 5 hektar yang produktif. Bapak Budi mengklaim kebun tersebut adalah warisan sah dari ayah kandungnya, almarhum Bapak H. Ahmad, yang seharusnya jatuh kepadanya sebagai anak tunggal. Namun, Ibu Siti Aminah mengklaahkan kepemilikan berdasarkan surat hibah yang ia miliki.

Pihak Bapak Budi Santoso menduga surat hibah yang menjadi dasar klaim Ibu Siti Aminah adalah palsu atau cacat hukum. Dugaan ini semakin menguat setelah video adu mulut di lokasi kebun sawit beredar luas, di mana Bapak Budi secara terbuka menuduh Ibu Siti Aminah merebut haknya.

Penyidikan Polda Sumatera Utara Berlangsung

Menanggapi dugaan tersebut, Bapak Budi Santoso telah melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Utara pada Januari 2026, dengan tuduhan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan. Penyidikan oleh pihak kepolisian saat ini masih berlangsung, dan beberapa saksi, termasuk notaris yang diduga terlibat dalam pembuatan surat hibah, telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Prof. Dr. Indah Permata, SH, MH, seorang pakar hukum agraria dari Universitas Indonesia, menyoroti kompleksitas kasus semacam ini. Menurutnya, konflik seperti ini seringkali melibatkan celah hukum yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu. “Ini sering terjadi, memanfaatkan ketidaktahuan ahli waris atau celah hukum dalam administrasi pertanahan,” ujar Prof. Indah, menekankan pentingnya verifikasi dokumen secara menyeluruh.

Bantahan dari Pihak Ibu Tiri

Di sisi lain, kuasa hukum Ibu Siti Aminah, Bapak Rio Pratama, SH, membantah keras semua tuduhan yang dilayangkan oleh Bapak Budi Santoso. Ia menegaskan bahwa kepemilikan kebun sawit oleh kliennya adalah sah berdasarkan dokumen yang ada. “Klien kami memiliki bukti kuat atas kepemilikan sah, dan kami siap menghadapi proses hukum untuk membuktikan kebenaran ini,” kata Rio Pratama.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam mengurus dokumen kepemilikan tanah dan warisan, serta perlunya edukasi hukum bagi masyarakat agar tidak terjebak dalam praktik-praktik manipulatif.