Persoalan upah rendah masih menjadi isu mendasar yang dihadapi buruh di berbagai daerah, terutama bagi pekerja informal yang kerap luput dari skema perlindungan sosial. Hal ini diungkapkan oleh Dosen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM, Hempri Suyatna, dalam sebuah diskusi di Yogyakarta.
Hempri Suyatna menyebut, upah minimum yang berlaku sering kali belum mampu memenuhi kebutuhan hidup layak. Pada saat yang sama, sebagian besar pekerja informal tidak terjangkau oleh skema perlindungan sosial. “Pada saat yang sama, sebagian besar pekerja informal tidak terjangkau oleh skema perlindungan sosial,” terang dia dalam Diskusi Pojok Bulaksumur bertajuk Menilik Nasib Perlindungan Buruh di Indonesia dalam Arus Industrialisasi, di Gedung Pusat UGM, Rabu (30/4).
Kondisi ini, menurut Hempri, memperlihatkan adanya kesenjangan yang cukup besar dalam sistem ketenagakerjaan nasional. “Sebagian besar tenaga kerja kita ada di sektor informal yang tidak terjangkau oleh jaminan sosial, sehingga kerentanannya semakin tinggi,” katanya.
Lebih lanjut, Hempri menilai relasi antara buruh dan perusahaan masih belum berada pada posisi yang setara. Buruh sering kali berada dalam posisi tawar yang lebih lemah dibandingkan dengan pemilik modal, sehingga berbagai tuntutan pekerja sulit terpenuhi secara optimal. Ia menekankan pentingnya peran pemerintah dalam menjembatani hubungan industrial agar lebih seimbang. “Pemerintah harus hadir sebagai jembatan agar relasi antara buruh dan perusahaan bisa lebih seimbang dan tidak timpang,” ujarnya.
Struktur ketenagakerjaan Indonesia yang masih didominasi oleh sektor informal dengan kualitas pekerjaan yang relatif rendah mengakibatkan sebagian besar tenaga kerja berada dalam kondisi kerja yang tidak stabil dan minim perlindungan. “Situasi ini menunjukkan bahwa persoalan kesejahteraan buruh masih menjadi tantangan besar dalam pembangunan,” ungkap Hempri.
Dalam praktiknya, pekerja kerap ditempatkan sebagai bagian dari proses produksi, bukan sebagai subjek yang memiliki hak dan posisi yang setara. Ia pun berasumsi, “jangan buruh itu masih dipandang sebagai alat produksi seperti mesin, sehingga belum sepenuhnya ditempatkan sebagai subjek dalam proses industri.”
Pola kerja yang semakin fleksibel seiring berkembangnya ekonomi digital, seperti kehadiran gig economy, membuka peluang kerja baru bagi banyak orang, terutama generasi muda. Namun, di balik fleksibilitas tersebut, terdapat persoalan perlindungan yang belum sepenuhnya terjamin. Banyak pekerja di sektor ini tidak memiliki jaminan sosial, jaminan kesehatan, maupun kepastian pendapatan. “Pekerja di sektor gig ini menghadapi kerentanan karena tidak memiliki jaminan sosial dan relasi kerja yang jelas dengan pemilik modal,” tutup dia.
