Polresta Cirebon berhasil mengamankan 23 unit sepeda motor yang merupakan hasil tindak pidana penadahan kendaraan bermotor (curanmor). Pengungkapan ini sekaligus membongkar praktik sindikat yang menjual motor curian di pasar daring setelah identitasnya dikaburkan.

Pengamanan puluhan unit sepeda motor ini merupakan hasil pengembangan kasus curanmor yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon sepanjang April hingga Mei 2026. Polisi juga mengungkap beberapa kasus pencurian lainnya.

Kapolresta Cirebon Ungkap Detail Kasus

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, menjelaskan bahwa jajarannya berhasil mengungkap berbagai kasus terkait. “Reskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan sebanyak 4 perkara dengan 5 tersangka. Kasus curanmor 1 perkara, pencurian dengan pemberatan 1 perkara, kemudian percobaan pencurian dengan pemberatan 1 perkara,” ujar Kombes Imara pada Kamis (21/5).

Dari pengembangan kasus curanmor tersebut, polisi kemudian membongkar praktik penadahan kendaraan hasil curian yang terorganisir, hingga berhasil mengamankan 23 unit sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana.

Imara juga memastikan bahwa pihaknya akan segera merilis data kendaraan yang diamankan agar masyarakat yang merasa kehilangan dapat melakukan pengecekan. “Kami akan merilisnya, baik nomor rangka maupun nomor mesin. Sehingga masyarakat yang merasa kehilangan bisa menghubungi kami,” jelas Imara.

Modus Operandi Sindikat Penadahan

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol I Putu Ika Prabawa, menambahkan bahwa kasus penadahan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus curanmor di wilayah hukum Polresta Cirebon. “Dari kasus tersebut, kami telah mengamankan dua tersangka,” tutur Putu.

Modus yang digunakan para pelaku adalah bekerja sama dengan pencuri untuk mengaburkan identitas kendaraan. Nomor rangka dan nomor mesin kendaraan digerinda terlebih dahulu, kemudian dicetak ulang menggunakan identitas yang telah disiapkan. Setelah identitas diubah, motor tersebut dijual kembali, termasuk melalui platform daring.

“Penadahannya dilakukan berulang-ulang atau sebagai mata pencarian. Dari hasil pengembangan, tersangka sudah beberapa kali melakukan perbuatan tersebut dan menjual kendaraan secara online,” jelas Putu.

Para tersangka dijerat Pasal 592 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.