Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah terus mengawal proses pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) Indikasi Geografis (IG) untuk Kopi Batui dan Durian Asaan Pagimana yang berasal dari Kabupaten Banggai.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, di Palu pada Kamis, 29 Januari 2026, menegaskan bahwa koordinasi lintas lembaga menjadi kunci utama dalam menyukseskan pendaftaran IG ini. “Indikasi Geografis bukan hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga pengakuan atas kekhasan dan nilai ekonomi produk daerah,” ujar Renaldy.
Untuk memastikan kelancaran proses, Bidang Kekayaan Intelektual Kemenkumham Sulawesi Tengah telah berkoordinasi intensif dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Banggai. Koordinasi ini berfokus pada pendampingan pemeriksaan lapangan permohonan IG Kopi Batui dan Durian Asaan Pagimana.
Tim Pendampingan Pemeriksaan Lapangan Permohonan IG melakukan koordinasi sebagai bagian dari persiapan pemeriksaan lapangan yang akan dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Pembahasan meliputi tahapan teknis dan administratif yang perlu disiapkan agar proses karakterisasi dan pemeriksaan lapangan berjalan optimal serta sesuai ketentuan pendaftaran IG.
Renaldy menjelaskan, karakterisasi merupakan tahapan krusial dalam penentuan kekhasan dan reputasi produk yang akan dilindungi sebagai IG. “Oleh karena itu, koordinasi yang solid dengan BRIDA dan BRIN sangat penting agar seluruh tahapan berjalan tepat dan berkualitas,” katanya.
Selain itu, koordinasi juga bertujuan untuk memastikan kesiapan kelompok masyarakat pendukung Kopi Batui yang telah terbentuk, dengan rencana pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG). Namun, masih diperlukan pendalaman teknis terkait jenis biji kopi yang akan diproteksi dalam skema IG.
Setelah pemeriksaan lapangan, akan dilanjutkan dengan diskusi terkait penetapan nama IG dan persiapan penyusunan dokumen deskripsi Kopi Batui. Renaldy menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mendampingi masyarakat hingga proses pendaftaran tuntas.
“Kami berkomitmen untuk terus mendampingi pemerintah daerah dan kelompok masyarakat, mulai dari pemeriksaan lapangan, pembentukan MPIG, hingga penyusunan dokumen deskripsi, agar Kopi Batui dan Durian Asaan Pagimana dapat segera terdaftar sebagai Indikasi Geografis,” pungkas Renaldy.
