Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Kapolda NTB) Irjen Pol. Edy Murbowo resmi melantik AKBP Mubiarto Banu Kristanto sebagai Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota. Pelantikan ini menggantikan AKBP Didik Putra Kuncoro yang kini berstatus tersangka dalam kasus narkoba.
Upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Utama Polda NTB, Mataram, pada Jumat (07/03/2026). Sejumlah pejabat utama Polda NTB turut hadir menyaksikan serah terima jabatan penting ini.
Rotasi Jabatan sebagai Penyegaran Organisasi
Dalam sambutannya, Kapolda NTB Irjen Pol. Edy Murbowo menegaskan bahwa rotasi dan pergantian pejabat merupakan bagian integral dari mekanisme organisasi Polri yang rutin dilakukan. “Pergantian pejabat merupakan momentum penyegaran dalam organisasi agar mampu mempertahankan dan meningkatkan kinerja serta kelancaran pelaksanaan tugas,” ujar Irjen Edy Murbowo.
Kepada pejabat baru, Kapolda memberikan pesan agar menjalankan amanah jabatan dengan penuh tanggung jawab. Ia menekankan pentingnya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, serta terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Tanamkan dalam hati bahwa jabatan ini adalah amanah dari pimpinan dan masyarakat yang harus dijaga dan dipelihara sebaik-baiknya,” tegas Kapolda.
Irjen Edy Murbowo juga menyampaikan harapan besar kepada AKBP Mubiarto. Dengan pengalaman dan dedikasinya sebagai Perwira Polri, Mubiarto diharapkan mampu membawa Polres Bima Kota menuju kinerja yang lebih baik. “Fokus pada peningkatan keamanan, penegakan hukum, dan pelayanan kepada masyarakat. Jaga soliditas serta sinergisitas dengan TNI, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat. Selamat bertugas,” pungkas Kapolda NTB.
Profil dan Mutasi AKBP Mubiarto
AKBP Mubiarto Banu Kristanto merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2006. Sebelum mengemban amanah sebagai Kapolres Bima Kota, ia menjabat sebagai Kepala Satuan PJR Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda NTB.
Mutasi jabatan AKBP Mubiarto ini secara resmi tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor: ST/440/II/KEP./2026 yang diterbitkan pada tanggal 27 Februari 2026. Surat telegram tersebut juga menyebutkan bahwa AKBP Didik Putra Kuncoro, pejabat sebelumnya, dimutasikan sebagai Perwira Menengah (Pamen) Yanma Polri, menyusul penetapannya sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba oleh Bareskrim Polri.
Sumber Gambar: Antara NTB 