Kuliner khas Kabupaten Lamongan, Sego Boran, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia oleh Kementerian Kebudayaan RI pada tahun 2025. Penetapan ini menjadi kabar membanggakan sekaligus peluang strategis bagi pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal di Lamongan.

Sertifikat penetapan tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, kepada Wakil Bupati Lamongan, Dirham Akbar Aksara. Penyerahan dilakukan dalam agenda Apresiasi Seniman dan Pelaku Budaya, Tunjangan Kehormatan Juru Pelihara Cagar Budaya, serta Warisan Budaya Takbenda Indonesia.

Peluang Penguatan Ekonomi Kreatif

Wakil Bupati Lamongan, Dirham Akbar Aksara, menyatakan bahwa status WBTb ini merupakan momentum penting. Menurutnya, penetapan ini akan mendorong pengembangan sektor pariwisata daerah dan memperkuat ekonomi kreatif.

“Pemerintah Kabupaten Lamongan akan terus melakukan upaya promosi dan pengembangan kuliner khas daerah agar semakin dikenal luas dan memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat,” ungkap Dirham, Senin (23/2/2026).

Sego Boran ditetapkan dalam kategori WBTb bidang Kemahiran dan Kerajinan Tradisional. Penetapan ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam melestarikan budaya sebagai bagian integral dari identitas daerah.

Warisan Budaya Lamongan Lainnya

Sebelumnya, sejumlah tradisi dan budaya khas Lamongan juga telah mendapatkan pengakuan serupa sebagai WBTb Indonesia. Di antaranya adalah Kentrung, Jaran Jenggo, Mendhak Sanggring, serta Perahu Ijon-ijon.

Pada kesempatan yang sama, Dirham Akbar Aksara turut mengajak seluruh elemen masyarakat. Ia menyerukan agar bersama-sama menjaga, melestarikan, dan membanggakan warisan budaya daerah sebagai kekuatan dan jati diri Lamongan.