Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus pengadaan lahan Sirkuit MXGP di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa. Langkah ini diambil seiring dengan tahap penyidikan yang terus berjalan.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said di Mataram, Selasa (27/1/2026), membenarkan adanya kolaborasi tersebut. “Iya, betul, ada kegiatan pemeriksaan PPATK di kasus pengadaan lahan MXGP Samota di Kejati NTB hari ini,” ujar Zulkifli Said.
Selain pemeriksaan oleh PPATK, penyidik Kejati NTB juga memeriksa dua tersangka dalam kasus pengadaan lahan ini. Mereka adalah Subhan alias SBHN dan Muhammad Julkarnaen alias MJ.
Peran Tersangka dan Pasal yang Diterapkan
Subhan, yang kini menjabat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah, berperan sebagai ketua pelaksana pengadaan lahan saat masih menjabat Kepala BPN Sumbawa. Sementara itu, Muhammad Julkarnaen merupakan tim penilai dari pihak swasta yang berasal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Penetapan tersangka keduanya didasarkan pada hasil gelar perkara, dengan penerapan pidana sesuai aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terkait korupsi. Pasal yang diterapkan adalah Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pengembangan Kasus ke TPPU
Kepala Kejati NTB Wahyudi, dalam konferensi pers pada Senin (19/1/2026), menegaskan bahwa penanganan TPPU dari kasus korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota ini sudah masuk tahap penyidikan. “Dalam perkara ini, penyidik juga mencium satu hal yang lain, adanya TPPU. Sudah naik penyidikan,” kata Wahyudi.
Penyidikan TPPU ini merupakan pengembangan dari pidana pokok perkara korupsi dalam pembelian lahan. “Jadi, penyidik ada melihat tindak pidana lain, makanya dikembangkan ke arah situ (TPPU),” jelasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan saat momentum pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp6,7 miliar dari Moch. Ali Bin Dachlan alias Ali BD. Ali BD adalah mantan Bupati Lombok Timur sekaligus pemilik lahan 70 hektare di kawasan Samota yang dibeli Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa untuk pembangunan Sirkuit MXGP Samota pada tahun anggaran 2022-2023.
Polemik Pembayaran Lahan dan Audit BPKP
Pengembalian dana Rp6,7 miliar oleh Ali BD dilakukan karena ia dinyatakan sebagai pihak yang menikmati kerugian keuangan negara atas kelebihan pembayaran lahan. Hal ini berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Pembayaran atas lahan milik Ali BD dan para pewarisnya tersebut berawal dari Surat Keputusan Gubernur NTB yang saat itu masih dijabat Zulkieflimansyah. Pemerintah membeli lahan dengan harga Rp52 miliar sesuai hasil apraisal kedua dari KJPP.
Kejaksaan sebelumnya menyatakan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus ini muncul dari adanya selisih hasil penilaian tim apraisal dari KJPP. Hasil apraisal pertama menunjukkan nilai lahan seluas 70 hektare tersebut mencapai Rp44,8 miliar.
Namun, muncul hasil apraisal kedua dengan nilai Rp52 miliar setelah adanya tindak lanjut putusan banding dari gugatan perdata. Gugatan tersebut memenangkan seseorang bernama Sangka Suci atas klaim kepemilikan sebagian lahan milik Ali BD.
Meskipun putusan perdata itu berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung yang menyatakan klaim Sangka Suci atas sebagian lahan tersebut tidak terbukti, Pemkab Sumbawa tetap mengeksekusi pembayaran lahan seluas 70 hektare kepada Ali BD dengan nilai Rp52 miliar. Kejati NTB menegaskan, pengembalian dana Rp6,7 miliar ini tidak menghentikan proses penyidikan kasus tersebut.
