Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas saluran air di kawasan Manukan, Senin (30/3/2026). Penertiban ini dilakukan di sepanjang Jalan Manukan Tama hingga Jalan Manukan Lor, Kecamatan Tandes, sebagai upaya mengembalikan fungsi saluran air dan menjaga ketertiban umum.

Lurah Manukan Kulon, Heny Dwi Aliani, menjelaskan bahwa penertiban ini bukan tindakan mendadak. Pihak kelurahan telah berulang kali melakukan sosialisasi kepada para pedagang sejak tahun 2023 agar tidak berjualan di atas saluran air.

“Selain itu, kami juga menertibkan sejumlah sosoran atau kanopi kios yang berada di atas saluran, sehingga langsung kami tindak,” ujar Heny, Selasa (31/3/2026).

Dalam proses sosialisasi, pihak kelurahan juga melibatkan pengurus Rukun Warga (RW) serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) setempat. Bahkan, surat peringatan pertama dan kedua telah dilayangkan dengan tenggat waktu masing-masing tujuh hari untuk pembongkaran mandiri.

Heny menambahkan, “Pedagang sempat mengajukan penundaan hingga setelah Idulfitri, tetapi tidak ada tindak lanjut. Karena itu, hari ini kami lakukan pembongkaran.”

Penertiban ini menyasar berbagai sarana dagang, mulai dari gerobak kayu hingga material bekas milik pedagang. Selama kegiatan, petugas Satpol PP berkolaborasi dengan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya, aparat kecamatan dan kelurahan, serta unsur TNI dan Polri.

Petugas juga menemukan sejumlah meteran listrik yang terpasang pada bangunan di atas saluran. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak PLN.

Kegiatan penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Pemerintah Kota Surabaya memastikan bahwa penertiban serupa akan terus dilakukan secara berkala. “Rencananya akan kami lanjutkan bulan depan. Ini penting agar kawasan tetap bersih, rapi, dan nyaman bagi masyarakat,” pungkas Heny.