Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi menerapkan sistem layanan Tempat Penampungan Sementara (TPS) mobile di Lawata. Kebijakan ini diambil setelah TPS Lawata ditutup selama dua hari akibat melampaui kapasitas. Penerapan TPS mobile dimulai pada Senin, 19 Januari 2026, sebagai solusi cepat atas penumpukan sampah yang terjadi.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam pertemuan antara Pemerintah Kota Mataram dengan puluhan perwakilan operator roda tiga dari Kecamatan Selaparang dan Kecamatan Mataram. Para operator sebelumnya mendesak pemerintah kota untuk segera mencari solusi penutupan TPS Lawata guna mencegah penumpukan sampah yang lebih parah.

Asisten I Sekretariat Daerah Kota Mataram, Lalu Martawang, memimpin pertemuan tersebut bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram, Nizar Denny Cahyadi, serta sejumlah pejabat terkait lainnya. Martawang menjelaskan bahwa DLH Kota Mataram akan menyiapkan truk sampah sebagai TPS mobile yang beroperasi mulai pukul 12.00 WITA hingga 17.00 WITA. “Jadi petugas roda tiga bisa langsung membuang sampah yang dibawa ke truk tanpa harus masuk ke TPS Lawata,” ujarnya.

DLH menargetkan sterilisasi TPS Lawata yang telah melampaui kapasitas hingga di atas 150 ton. Sampah-sampah tersebut akan diangkut secara bertahap ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebon Kongok di Lombok Barat dan TPS Sandubaya. Setelah steril, TPS Lawata akan dialihfungsikan. “Setelah steril, TPS Lawata akan menjadi lokasi parkir atau bongkar muat sampah roda tiga ke truk,” kata Martawang.

Langkah ini diharapkan dapat mencegah antrean panjang roda tiga maupun truk di luar TPS yang berpotensi memicu kemacetan lalu lintas. Martawang juga menegaskan rencana jangka panjang. “Targetnya akhir tahun 2026, TPS Lawata akan ditutup secara permanen,” tambahnya.

Kepala DLH Kota Mataram, Nizar Denny Cahyadi, menambahkan bahwa penutupan TPS Lawata terpaksa dilakukan karena volume sampah sudah jauh melebihi kapasitas yang tersedia. “Jika kami terus paksakan, sampah bisa berpotensi sampai ke jalan utama,” jelasnya.

Meskipun demikian, Nizar berkomitmen untuk mensterilkan sampah di TPS Lawata dan sementara waktu akan mengandalkan pelayanan TPS mobile. Pihaknya juga tengah mengonsep usulan layanan TPS mobile di masing-masing kelurahan. “Selain itu, usul untuk layanan TPS mobile di masing-masing kelurahan akan kami konsep agar bisa berjalan sesuai rencana,” ungkap Nizar.

Kondisi darurat sampah di Kota Mataram ini dipicu oleh pengurangan ritase pembuangan sampah ke TPA Kebon Kongok oleh Pemerintah Provinsi NTB sejak 10 Desember 2025, dari empat ritase menjadi hanya satu ritase. Hal ini menyebabkan penumpukan sampah di TPS dan kembali menjadikan Kota Mataram menyandang status kota darurat sampah.