Penyanyi Rizky Febian akhirnya memenuhi panggilan sidang mediasi di Pengadilan Agama (PA) Bandung pada Selasa, 10 Februari 2026. Kehadiran putra sulung komedian Sule ini menjadi sorotan di tengah polemik panjang mengenai permohonan penetapan ahli waris yang diajukan Teddy Pardiyana terkait harta peninggalan almarhumah ibundanya, Lina Jubaedah.
Dalam kesempatan tersebut, suami Mahalini ini menegaskan bahwa dirinya sangat menyayangi dan mengakui status adik tirinya, Bintang. Rizky memastikan tidak akan pernah menghalangi apa pun yang sudah menjadi hak sang adik secara hukum maupun kekeluargaan.
“Kalau dari aku pribadi mewakili adik-adik juga memang nggak bisa dipungkiri karena kita juga satu ibu. Ya itu memang sudah jadi hak Dede Bintang,” ujar Rizky Febian di PA Bandung.
Ia menambahkan, “Nggak bakal ke mana-mana, nahan haknya juga dosa atuh buat aku. Apalagi aku anak pertama. Jadi lebih mengutamakan memang haknya.”
Mengenai alasan Teddy Pardiyana yang menyebut penetapan ahli waris ini hanya untuk keperluan administrasi sekolah Bintang, Rizky memilih bersikap hati-hati. Ia enggan berkomentar banyak dan menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada pandangan masyarakat luas.
“Aduh saya takut salah, mending biarkan masyarakat yang menilai aja kalau itu alasan administrasi sekolah,” ungkap pelantun lagu “Kesempurnaan Cinta” tersebut dengan tenang.
Di sisi lain, kuasa hukum Rizky Febian, Bahyuni, mengendus adanya motif lain di balik permohonan tersebut selain urusan pendidikan. Ia menduga permohonan ini merupakan langkah awal untuk mengincar pembagian harta warisan peninggalan almarhumah Lina Jubaedah.
“Tadi saya sempat diskusi, kan dalam permohonannya untuk keperluan sekolah. Tapi katanya tadi, oh itu salah satunya saja. Nah, berarti kalau salah satunya saja, berarti ada keperluan lain. Ya mungkin saja dugaan kita untuk urusan waris,” jelas Bahyuni kepada awak media.
Rizky pun menekankan pentingnya keterbukaan dan transparansi mengenai daftar aset yang ditinggalkan oleh sang ibu. Ia menuntut kejelasan rincian harta agar tidak ada kekeliruan, mengingat sebagian aset pribadinya juga sempat tercampur di sana.
“Kita harus tahu aset-asetnya mana saja? Dari mana saja? Mana yang punya saya? Mana yang memang sudah dijadikan hak waris kepada adik-adik saya?” tegas Rizky.
Ia juga mempertanyakan keberadaan dokumen-dokumen penting terkait kos-kosan dan dana miliaran rupiah yang saat ini tidak ia pegang. Langkah hukum yang diambil Teddy Pardiyana di penghujung 2025 ini merupakan buntut dari kegagalan mediasi keluarga yang telah diupayakan sejak 2020. Kini, bola panas pembagian warisan ini berada di tangan Majelis Hakim untuk diputuskan seadil-adilnya.
