Konflik hukum antara Ressa Rizky Rosano dan Denada terkait dugaan penelantaran anak di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi kini memasuki babak baru. Meski Denada telah memberikan pengakuan mengenai status sang anak melalui media sosial, Ressa menegaskan tidak akan mencabut gugatannya begitu saja.
Kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, menyatakan bahwa pengakuan di dunia maya belum dianggap cukup untuk memberikan keadilan bagi kliennya. Ia menekankan bahwa poin utama dari gugatan ini adalah pemulihan harkat dan martabat keluarga angkat yang selama ini telah membesarkan Ressa.
“Kalau urusan pengakuan anak, sudah selesai, clear, alhamdulillah. Meskipun in casu dalam hal ini dia memberikan pernyataan itu secara medsos, bukan face to face. Makanya kita masih belum bisa membaca ada penyesalan enggak di situ,” tegas Ronald Armada saat ditemui di kawasan Kemang, Kamis (12/2).
Pihak Ressa menuntut adanya pertemuan tatap muka secara langsung untuk melihat ketulusan dari pihak Denada. Ronald menyayangkan sikap Denada yang dianggap kurang menghargai Mama Ratih dan Papa Dino sebagai pihak yang merawat Ressa sejak kecil.
Bahkan, Ronald membeberkan pengalaman pahit saat pihak keluarga angkat mencoba menjalin silaturahmi namun berakhir dengan perlakuan yang kurang menyenangkan. “Bahkan disuruh berdiri di trotoar suruh menunggu tiga jam setengah, dua hari berturut-turut,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Sementara itu, Ressa Rizky Rosano mengaku perasaannya sangat campur aduk saat mengetahui Denada mulai mencoba menghubunginya melalui pesan WhatsApp. Ia merasa trauma dan dibayangi ketakutan akan adanya penolakan menyakitkan seperti yang pernah dialaminya di masa lalu.
“Ya takut aja untuk menjawab, takut salah… Takutnya karena sudah dikecewakan di awal, takut itu terulang lagi,” ujar Ressa secara jujur.
Rasa kecewa yang mendalam membuat Ressa masih ragu untuk merespons komunikasi singkat dari ibu kandungnya tersebut. Ressa juga mempertanyakan mengapa Denada hanya membangun komunikasi lewat pesan digital tanpa ada upaya menemui dirinya secara langsung, padahal ia menilai Denada sudah mengetahui keberadaannya yang kini menetap di Jakarta.
Sebagai informasi, gugatan yang terdaftar sejak November 2025 ini menuntut tanggung jawab Denada atas hak-hak Ressa yang diduga tidak dipenuhi sejak tahun 2002. Ressa menggugat sang penyanyi dengan dasar perbuatan melawan hukum (PMH) karena merasa ditelantarkan.
Hingga kini, proses persidangan di PN Banyuwangi tetap bergulir setelah upaya mediasi antara kedua belah pihak dinyatakan gagal. Pihak Ressa tetap membuka pintu damai asalkan Denada bersedia menunjukkan itikad baik melalui pertemuan formal yang dijanjikan.
