Niat hati merayakan hari ulang tahun teman dengan penuh canda tawa, sekelompok pemuda di Kabupaten Gresik justru harus menelan pil pahit. Kelengahan mereka saat perayaan tersebut dimanfaatkan komplotan pencuri yang langsung menggasak empat unit ponsel (HP) sekaligus. Beruntung, gerak cepat jajaran Satreskrim Polres Gresik membuahkan hasil, dengan meringkus dua pelaku utama pencurian beserta satu orang penadah barang curian tersebut.
Insiden apes ini bermula dari laporan korban berinisial GPA. Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis, 23 April 2026, di Warkop Jirolu 02, kawasan Tebalo Center, Kecamatan Manyar. Saat itu, GPA bersama rekan-rekannya tengah merayakan ulang tahun salah satu teman mereka.
Dalam suasana santai dan penuh canda, mereka menjalankan tradisi unik dengan menceburkan teman yang berulang tahun ke tambak yang berada di samping lokasi warkop. Sebelum melakukan aksi tersebut, para korban meletakkan empat unit handphone di atas meja warkop. Ponsel-ponsel tersebut meliputi satu unit iPhone 13 Midnight, Poco X5 warna hitam, Oppo A60 warna biru, serta satu unit HP warna krem.
Namun, kegembiraan itu justru dimanfaatkan oleh pelaku. Sekitar pukul 17.10 WIB, setelah kembali dari tambak, para korban mendapati keempat ponsel tersebut telah hilang dari tempat semula. Mereka segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Polisi Ringkus Pelaku dan Penadah
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polres Gresik segera melakukan penyelidikan. Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, melalui Kasat Reskrim AKP Arya Widjaya, menjelaskan bahwa upaya tersebut membuahkan hasil. “Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polres Gresik segera melakukan penyelidikan. Pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AS (32) asal Bangkalan dan SNK (34) warga Kebomas di kawasan Jalan Mayjend Sungkono, Gulomantung,” tegas AKP Arya Widjaya.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita satu unit handphone Oppo A60 milik korban yang belum sempat dijual, serta satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi W-2928-DL yang digunakan sebagai sarana dalam menjalankan aksi pencurian.
Pengembangan kasus terus dilakukan. Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa tiga unit ponsel lainnya telah dijual kepada seorang penadah. Tim kemudian bergerak cepat dan pada pukul 21.30 WIB berhasil mengamankan terduga penadah berinisial IAP (30) di sebuah toko servis handphone di wilayah Balongpanggang, Gresik.
“Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuh AKP Arya Widjaya.
Polisi juga tengah melakukan pendalaman guna melacak keberadaan barang bukti lain yang telah berpindah tangan. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Imbauan Kewaspadaan dari Polres Gresik
Menyikapi kejadian ini, Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan. “Kami dari Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar. Apabila menemukan atau mengalami kejadian serupa, masyarakat dapat segera melapor melalui Call Center 110 atau hotline Lapor Kapolres di nomor 0811-8800-2006 (Cak Rama),” tandas AKBP Ramadhan Nasution.
