Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), secara resmi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026. Pembukaan posko ini bertujuan untuk memastikan seluruh hak pekerja terpenuhi menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah/2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Kota Mataram, Miftahurrahman, menyatakan bahwa posko tersebut akan beroperasi hingga 27 Maret 2027. “Posko itu melayani konsultasi maupun pengaduan terkait pembayaran THR, baik melalui tatap muka langsung di kantor Disnaker maupun melalui kanal dalam jaringan (daring),” ujar Miftahurrahman di Mataram, Rabu (4/3/2026).
Bagi masyarakat atau pekerja yang membutuhkan konsultasi atau ingin menyampaikan keluhan, petugas mediator akan bersiaga dari Senin hingga Kamis, mulai pukul 08.00 Wita hingga 14.30 Wita. Selain datang langsung ke kantor Disnaker, laporan juga dapat disampaikan melalui nomor WhatsApp (WA) pengaduan atau laman (website) resmi yang telah disediakan.
Miftahurrahman menegaskan komitmen Disnaker dalam menjaga kerahasiaan identitas pelapor. “Untuk memberikan rasa aman bagi karyawan yang ingin menyampaikan keluhannya, kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor,” tambahnya.
Aturan Pembayaran THR dan Sanksi Pelanggaran
Sebagai Asisten II Setda Kota Mataram, Miftahurrahman juga telah menyebarkan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada ratusan perusahaan. Distribusi dilakukan melalui perwakilan HRD perusahaan besar maupun kecil, serta melalui platform media sosial resmi pemerintah kota.
Poin-poin utama yang ditekankan dalam SE tersebut meliputi batas waktu pembayaran THR paling lambat 7 hari atau H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri. Perusahaan juga dilarang mencicil pembayaran THR; pembayaran harus dilakukan secara penuh sesuai dengan masa kerja masing-masing karyawan.
Apabila ditemukan perusahaan yang tidak mengindahkan ketentuan tersebut, Disnaker dapat melakukan pemanggilan untuk klarifikasi. Jika terbukti melanggar, sanksi administratif hingga peninjauan kembali perizinan usaha dapat diberikan.
“Untuk menghindari pemberian sanksi, kami berharap para pengusaha bisa membayarkan THR pekerja sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan,” pungkas Miftahurrahman.
sumber gambar: ANTARA 