PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun mencatat total 44 insiden di perlintasan sebidang dan jalur kereta api sepanjang tahun 2025 hingga kuartal pertama 2026. Angka ini kembali disoroti menyusul kecelakaan yang melibatkan truk pasir dan KA 408 (CL Dhoho) relasi Kertosono-Malang di perlintasan resmi terjaga antara Stasiun Blitar-Garum pada Selasa, 28 April 2026.

Dominasi Kelalaian Pengguna Jalan

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa tingginya angka kecelakaan tersebut didominasi oleh faktor kelalaian pengguna jalan. “Kurangnya kehati-hatian serta rendahnya disiplin berlalu lintas kerap menjadi penyebab utama insiden, khususnya di perlintasan sebidang,” ujar Tohari.

Sepanjang tahun 2025, KAI Daop 7 Madiun mencatat 24 insiden. Dari jumlah tersebut, 7 kejadian terjadi di perlintasan sebidang, 16 kejadian di jalur kereta api (ruang manfaat jalan), dan 1 kejadian di area emplasemen. Insiden-insiden ini mengakibatkan 16 korban jiwa maupun luka-luka, serta melibatkan 7 kendaraan dan 1 hewan.

Tren insiden belum menunjukkan penurunan signifikan memasuki tahun 2026. Hingga triwulan pertama, sudah tercatat 20 insiden. Rinciannya, 16 kejadian terjadi di perlintasan sebidang dan 4 kejadian di jalur kereta api. Di perlintasan sebidang, enam di antaranya merupakan kasus kereta api tertemper kendaraan, dua kasus palang pintu tertabrak, serta delapan kejadian kendaraan mogok di tengah lintasan.

Menurut Tohari, kondisi ini mengindikasikan bahwa perlintasan sebidang masih menjadi titik rawan yang membutuhkan perhatian serius dari seluruh pihak, mulai dari operator, pemerintah, hingga masyarakat sebagai pengguna jalan.

Larangan Perlintasan Ilegal dan Aturan Hukum

KAI Daop 7 Madiun juga kembali menegaskan larangan keras terhadap pembukaan perlintasan ilegal. Perlintasan yang telah ditutup tidak boleh dibuka kembali karena berisiko tinggi terhadap keselamatan dan melanggar hukum. Meskipun seringkali mendapat penolakan dari masyarakat karena alasan akses, langkah penutupan tetap dilakukan sebagai upaya melindungi keselamatan jiwa.

Secara hukum, aturan terkait perlintasan sebidang telah diatur tegas dalam berbagai regulasi. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyatakan bahwa perjalanan kereta api harus didahulukan di perpotongan sebidang. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan pengendara untuk berhenti saat sinyal berbunyi dan palang pintu ditutup, serta memberikan prioritas kepada kereta api.

Selain itu, masyarakat juga dilarang beraktivitas di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melintas sembarangan atau menggunakan jalur rel untuk kepentingan lain di luar operasional perkeretaapian.

“Kami kembali mengingatkan bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Palang pintu bukanlah alat pengaman utama, melainkan hanya alat bantu. Disiplin pengguna jalan menjadi faktor paling penting untuk mencegah kecelakaan,” ujar Tohari.

KAI berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan di perlintasan sebidang. Berkaca dari kecelakaan di Blitar yang kembali terjadi, peningkatan kewaspadaan dan kedisiplinan dinilai menjadi langkah paling efektif untuk menekan angka insiden di masa mendatang.