PT Pelabuhan Tanjung Priok (PTP Nonpetikemas) secara resmi menggandeng Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) dalam sebuah kesepakatan bersama untuk memperkuat pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kerja sama strategis ini bertujuan memastikan seluruh aktivitas operasional perusahaan berjalan sesuai koridor hukum, terutama mengingat peran PTP Nonpetikemas sebagai pilar distribusi komoditas nasional.
Penandatanganan komitmen tersebut dilakukan langsung oleh Direktur Utama PTP Nonpetikemas, Indra Hidayat Sani, dan Kepala Kejari Jakarta Utara, Syahrul Juaksha Subuki, di Kantor Kejari Jakut pada Senin, 9 Maret 2026.
Jamin Profesionalisme dan Transparansi
Indra Hidayat Sani menjelaskan bahwa kolaborasi ini esensial untuk menjamin profesionalisme dan transparansi operasional perusahaan. Dengan dukungan Jaksa Pengacara Negara, PTP Nonpetikemas diharapkan dapat bergerak lebih lincah tanpa terhambat sengketa hukum yang tidak perlu.
“Kami ingin memastikan operasional perusahaan berjalan profesional dan transparan. Sinergi ini membantu kami menangani potensi hambatan hukum secara tepat, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” ujar Indra.
Sektor pelabuhan nonpetikemas memiliki karakteristik unik karena menangani beragam jenis kargo dan sumber daya alam. Kompleksitas ini menjadikan aspek tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) sebagai keharusan untuk menghindari kerugian negara dan hambatan logistik.
Dampak pada Stabilitas Ekonomi
Senada, Kepala Kejari Jakarta Utara, Syahrul Juaksha Subuki, menegaskan kesiapan pihaknya dalam memberikan pengawalan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Menurutnya, kepastian hukum di area pelabuhan akan berdampak langsung pada stabilitas ekonomi daerah dan nasional.
“Kejaksaan hadir memberikan pendampingan agar setiap proses pengelolaan sumber daya di pelabuhan akuntabel. Kami siap mengantisipasi sekaligus menyelesaikan persoalan hukum perdata yang muncul agar iklim bisnis di Tanjung Priok tetap sehat,” kata Syahrul.
Melalui payung hukum ini, PTP Nonpetikemas kini memiliki akses konsultasi dan bantuan litigasi yang lebih sistematis. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem kepelabuhanan yang bersih sekaligus mendukung keberlanjutan bisnis logistik di Indonesia.
