PT Sekar Pamenang (SP) secara resmi melaporkan PT Matahari Sedjakti Sejahtera (MSS) ke Polres Kediri. Laporan ini terkait dugaan perusakan rumah kunci Marketing Galeri dan penggantian kata sandi media sosial yang menjadi bagian dari polemik kerja sama pengembangan Perumahan Griya Keraton Sambirejo.
Dugaan Perusakan dan Penggantian Kunci
Kuasa Hukum PT Sekar Pamenang dari Kantor Hukum EMI, RINI & Rekan, Bagus Wibowo, menjelaskan bahwa laporan polisi telah dibuat kepada Satreskrim Polres Kediri dengan nomor SP.Lidik/10/I/RES.1.24/2026, tertanggal 9 Januari 2026. Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana Pasal 167 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
“Jadi, PT Sekar Pamenang telah membuat laporan polisi kepada Satreskrim Polres Kediri SP.Lidik/10/I/RES.1.24/2026, tertanggal 9 Januari 2026. Laporan ini, terkait dengan dugaan tindak pidana pasal 167 ayat 1 dan ayat 2. Karena PT MSS dengan sengaja telah mengganti rumah kunci Marketing Galeri,” ungkap Bagus Wibowo kepada wartawan pada Selasa, 3 Februari 2026.
Bagus menambahkan, bangunan Marketing Galeri tersebut sebelumnya digunakan untuk menunjang proses pemasaran dan penjualan unit atau kapling rumah di Griya Keraton Sambirejo. Namun, pihak PT MSS diduga sengaja mengganti rumah kunci, sehingga PT SP tidak dapat mengakses bangunan tersebut. Padahal, masih banyak barang milik PT SP yang berada di dalamnya. Setelah mendapatkan panggilan dari penyidik Satreskrim Polres Kediri, pihak PT MSS sempat mengirimkan dua surat tertanggal 28 dan 30 Januari 2026 kepada PT SP untuk meminta kunci.
Selain itu, Bagus Wibowo juga menyebut adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan PT MSS, yakni dengan sengaja mengganti kata sandi media sosial yang merupakan sarana pemasaran dan penjualan unit rumah di Griya Keraton Sambirejo.
Hingga saat ini, proses laporan telah berjalan dengan baik, dan beberapa saksi dari pihak pelapor telah diperiksa. Rencananya, akan ada pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk melengkapi berkas perkara.
Latar Belakang Sengketa Perdata
Polemik ini bukanlah yang pertama antara kedua belah pihak. Sebelumnya, PT SP dan PT MSS telah terlibat dalam kasus gugatan perkara perdata nomor 156/Pdt.G/2025/PN Gpr di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Dalam perkara tersebut, PT MSS menggugat PT Sekar Pamenang, dan proses persidangan kini telah dimulai.
Menanggapi laporan polisi ini, Kuasa Hukum PT Matahari Sedjakti Sejahtera, Imam Mokhlas, tidak banyak memberikan komentar. Namun, pihaknya memastikan akan menghormati dan mengikuti proses hukum yang berlaku. “Kita mengikuti proses hukum ya,” tandasnya.
