Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di tempat penitipan anak (daycare) kembali mencuat, memicu keresahan mendalam di masyarakat. Fenomena ini tidak hanya mengancam masa depan perkembangan psikologis anak, tetapi juga memberikan pukulan emosional yang berat bagi para ibu bekerja.
Menanggapi insiden tersebut, Psikolog Universitas Airlangga (Unair) Dr. Ike Herdiana menyoroti pentingnya perlindungan anak dan perempuan. Ia menjelaskan, merujuk pada teori perkembangan psikososial, usia dini merupakan fase paling kritis bagi anak untuk membangun rasa aman melalui interaksi yang tanggap dengan pengasuhnya.
Ancaman Trauma Psikologis pada Anak
Dr. Ike menegaskan bahwa lingkungan daycare yang seharusnya menjadi tempat aman justru bisa berubah menjadi sumber trauma. “Ruang penitipan yang seharusnya menjadi tempat aman justru berubah menjadi sumber trauma yang membekas. Anak bisa mengalami ketidakpercayaan terhadap orang dewasa dan mempersepsikan lingkungan sosial sebagai ancaman. Kondisi ini berisiko memicu kecemasan, separation anxiety yang ekstrem, hingga depresi di masa depan,” urai Ike.
Mengingat mayoritas korban daycare masih berusia balita dan belum memiliki kemampuan verbal yang cukup untuk bercerita, orang tua dituntut memiliki kepekaan ekstra. Ike merinci sejumlah perubahan perilaku yang bisa menjadi indikator atau tanda bahaya adanya trauma maupun kekerasan setelah anak pulang dari tempat penitipan.
- Anak mendadak menjadi sangat rewel atau murung.
- Terlihat mudah frustrasi atau tantrum tanpa sebab yang jelas.
- Mengalami gangguan tidur seperti mimpi buruk atau kesulitan memejamkan mata.
- Tiba-tiba mengalami kemunduran kebiasaan (regresi), seperti kembali mengompol yang menjadi manifestasi fisik dari rasa cemas.
Melawan Stigma ‘Mom-Shaming’
Tragedi kekerasan di daycare kerap kali memunculkan rasa bersalah yang mendalam bagi para ibu. Tekanan tersebut tak jarang diperparah oleh stigma sosial atau mom-shaming yang menyudutkan ibu karena harus bekerja dan meninggalkan anaknya.
Menyoroti kerentanan tersebut, Ike secara tegas menolak stigma itu dan meminta para ibu untuk tidak menyalahkan diri sendiri. Menitipkan anak pada lembaga yang diyakini legal dan berizin adalah sebuah keputusan yang rasional dan wajar. “Ibu harus memvalidasi bahwa dirinya juga merupakan korban dari sistem yang tidak aman. Jangan sampai rasa bersalah ini memperburuk relasi, yang justru bisa menghambat proses pemulihan anak,” tuturnya.
Langkah Pemulihan dan Pencegahan
Bagi anak yang telanjur menjadi korban, pemulihan psikososial mutlak harus segera dilakukan. Kunci utamanya adalah mengembalikan rasa aman penuh di lingkungan rumah. Langkah-langkah yang direkomendasikan di antaranya:
- Orang tua harus hadir dengan pembawaan yang tenang dan stabil.
- Menerapkan rutinitas harian yang terprediksi.
- Menjauhkan anak dari segala pemicu trauma.
- Menyediakan waktu ekstra untuk merespons cepat setiap kebutuhan emosional anak.
Ike juga menyarankan agar segera mencari pendampingan psikolog dengan pendekatan play therapy (terapi bermain) jika kecemasan anak berlanjut.
Lebih jauh, Ike menegaskan bahwa perlindungan anak menuntut pengawasan berlapis, bukan hanya dari orang tua, tetapi juga kontrol sosial dari masyarakat sekitar. Warga diimbau berani menegur atau melapor jika melihat praktik pengasuhan yang menyimpang di fasilitas terdekat.
Sebagai langkah pencegahan struktural, pemerintah juga dituntut untuk segera turun tangan membenahi regulasi. “Daycare wajib memiliki standar sumber daya manusia yang transparan serta budaya pengasuhan tanpa kekerasan. Sementara bagi pemerintah, harus ada standardisasi nasional yang tegas, audit perizinan secara berkala, dan sistem pelaporan yang mudah diakses agar keamanan anak benar-benar terjamin,” pungkasnya.
