Penyelidikan terhadap kasus yang menampilkan dugaan penganiayaan seorang terhadap anak tirinya di sebuah kebun sawit terus bergulir. Kepolisian Resort (Polres) setempat, pada Kamis (19/3/2026), memberikan pembaruan terkait progres penanganan kasus yang sempat menghebohkan jagat maya beberapa waktu lalu ini.

Video yang beredar luas di media sosial pada awal tahun 2024 tersebut memperlihatkan seorang perempuan dewasa yang diidentifikasi sebagai ibu tiri berinisial M (35) sedang memarahi dan diduga melakukan kekerasan fisik terhadap anak tirinya, A (12), di area perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pelalawan, Riau. Rekaman tersebut memicu gelombang kecaman publik dan seruan agar pihak berwajib segera bertindak.

Penyelidikan Lanjutan dan Pendampingan Korban

Kapolres Pelalawan, AKBP Budi Santoso, dalam keterangannya menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan yang masuk dari keluarga korban dan juga lembaga perlindungan anak. “Kami telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, termasuk korban dan beberapa warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut,” ujar AKBP Budi Santoso. Ia menambahkan bahwa barang bukti berupa rekaman video juga telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Menurut AKBP Budi, kasus ini ditangani berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta pasal terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). “Prioritas kami adalah memastikan hak-hak anak korban terlindungi dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dampak Psikologis dan Upaya Rehabilitasi

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pelalawan juga turut memberikan pendampingan psikologis kepada A. Ketua LPA Pelalawan, Ibu Siti Aminah, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi mental korban. “Anak A menunjukkan tanda-tanda trauma dan ketakutan. Kami akan terus mendampingi A untuk memulihkan kondisi psikisnya agar bisa kembali beraktivitas normal,” kata Siti Aminah.

Siti Aminah juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap anak. “Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Jangan ragu untuk melapor jika melihat atau mengetahui adanya indikasi kekerasan pada anak,” pungkasnya.

Hingga saat ini, M masih dalam proses pemeriksaan intensif oleh penyidik. Pihak kepolisian belum dapat memberikan detail lebih lanjut mengenai status hukum M, namun memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan seadil-adilnya.