Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri tengah mendalami peredaran masif sebuah tautan video yang diberi judul provokatif “Ibu Tiri vs Anak Tiri” di berbagai platform media sosial sejak akhir 2025. Tautan ini diduga kuat merupakan jebakan atau mengandung yang berpotensi membahayakan data pribadi pengguna.

Video yang disebut-sebut menampilkan adegan di kebun sawit hingga dapur ini menjadi viral dan memicu rasa penasaran publik. Namun, pihak kepolisian dan pakar keamanan siber telah berulang kali memperingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan mengeklik tautan tersebut.

Ancaman Phishing dan Malware di Balik Tautan Viral

Menurut Kepala Subdirektorat I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Dr. Chandra Wijaya, modus operandi di balik tautan viral semacam ini seringkali bertujuan untuk mencuri data pribadi atau menyebarkan perangkat lunak berbahaya. “Kami menerima banyak laporan terkait tautan video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ yang beredar luas. Setelah analisis awal, kami menduga kuat ini adalah modus phishing atau penyebaran malware. Masyarakat harus sangat berhati-hati,” ujar Kombes Chandra pada Jumat, 17 April 2026.

Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menambahkan bahwa tautan jebakan seringkali mengarahkan pengguna ke situs palsu yang meminta informasi login atau mengunduh aplikasi berbahaya secara otomatis. “Begitu diklik, bisa jadi data akun media sosial, perbankan, atau informasi sensitif lainnya langsung terekam oleh pelaku. Bahkan, perangkat bisa terinfeksi virus atau ransomware,” jelas Alfons.

Langkah Penyelidikan dan Imbauan Kepada Masyarakat

Dittipidsiber Bareskrim Polri telah membentuk tim khusus untuk melacak sumber penyebaran tautan dan mengidentifikasi pelaku di balik aksi ini. Penyelidikan mencakup analisis forensik digital terhadap tautan yang beredar serta penelusuran jejak digital para penyebar.

Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi keaslian tautan sebelum mengekliknya, terutama jika berasal dari sumber yang tidak dikenal atau memiliki judul yang terlalu sensasional. “Jangan mudah tergiur dengan konten viral yang tidak jelas sumbernya. Selalu periksa URL, dan jika ragu, jangan dibuka. Lebih baik mencari informasi dari sumber berita terpercaya,” tambah Kombes Chandra.

Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa penyebaran konten yang melanggar hukum, termasuk penyebaran tautan phishing atau malware, dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana penjara dan denda.

Tips Aman Berselancar di Internet

  • Verifikasi Sumber: Pastikan tautan berasal dari sumber yang terpercaya.
  • Periksa URL: Perhatikan alamat situs web, hindari URL yang mencurigakan atau tidak relevan.
  • Gunakan Antivirus: Pastikan perangkat memiliki perangkat lunak antivirus yang selalu diperbarui.
  • Jangan Beri Informasi Sensitif: Hindari memasukkan data pribadi atau login di situs yang tidak dikenal.
  • Laporkan: Jika menemukan tautan mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwenang atau platform terkait.