Delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dijadwalkan menghadapi sidang pembacaan surat tuntutan hari ini, Senin (30/3/2026). Mereka terseret dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dengan nilai fantastis, mencapai Rp135,29 miliar.
Sidang penting ini akan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan adalah Lucy Ermawati sebagai ketua, didampingi oleh hakim anggota Daru Swastika Rini, Juandra, dan Jaini.
Kedelapan terdakwa yang akan mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum adalah Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono (mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker), Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, dan Gatot Widiartono.
Kasus pemerasan ini diduga terjadi di lingkungan Kemenaker dalam rentang waktu 2017 hingga 2025. Para terdakwa didakwa memeras agen perusahaan pengurusan izin RPTKA dengan total uang sebesar Rp135,29 miliar.
Selain uang, kedelapan ASN tersebut juga diduga meminta barang berupa satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn. Modus operandi yang digunakan adalah dengan memaksa para pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA untuk memberikan sejumlah uang atau barang. Apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, pengajuan RPTKA tidak akan diproses.
Tindakan pemerasan ini bertujuan untuk memperkaya diri para ASN Kemenaker. Rincian dugaan pengayaan tersebut meliputi:
- Putri Citra Wahyoe: Rp6,39 miliar
- Jamal Shodiqin: Rp551,16 juta
- Alfa Eshad: Rp5,24 miliar
- Suhartono: Rp460 juta
- Haryanto: Rp84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn
- Wisnu Pramono: Rp25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T
- Devi Anggraeni: Rp3,25 miliar
- Gatot Widiartono: Rp9,48 miliar
Atas perbuatan mereka, para terdakwa dijerat dengan pidana yang diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
