Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang ibu tiri berinisial R (35) yang diduga melakukan kekerasan fisik terhadap anak tirinya, B (8), di sebuah kebun sawit. Penangkapan ini dilakukan setelah video aksi kekerasan tersebut viral di berbagai platform media sosial pada awal Maret 2026, memicu kecaman luas dari masyarakat.
Kasus ini mencuat setelah rekaman video yang memperlihatkan R memukuli dan menganiaya B di area perkebunan kelapa sawit di wilayah Deli Serdang, Sumatera Utara, tersebar luas. Dalam video tersebut, terlihat jelas bagaimana korban mengalami tindakan kekerasan yang memprihatinkan.
Penyelidikan dan Penangkapan Cepat
Menanggapi viralnya video tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang segera bergerak cepat. Setelah melakukan identifikasi dan penyelidikan intensif, pelaku R berhasil ditangkap di kediamannya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang, Kompol M. Zulkarnain, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Kami telah mengamankan terduga pelaku dan sedang mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian. Korban kini dalam perlindungan,” ujar Kompol Zulkarnain.
Motif dan Kondisi Korban
Berdasarkan keterangan awal, motif kekerasan diduga dipicu oleh tuduhan pelaku bahwa korban B telah mencuri uang atau makanan. Namun, pihak kepolisian masih terus mendalami motif sebenarnya serta rangkaian peristiwa yang menyebabkan terjadinya penganiayaan ini.
Saat ini, korban B telah dievakuasi dan berada di bawah perlindungan Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Deli Serdang juga telah turun tangan untuk memberikan pendampingan psikologis dan trauma healing bagi korban, mengingat dampak emosional yang mungkin dialami akibat kekerasan tersebut.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, pelaku R dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak, dengan ancaman hukuman penjara yang tidak ringan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan kekerasan terhadap anak yang terjadi di lingkungan sekitar. Proses hukum terhadap pelaku akan terus berjalan guna memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera.
