Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan seorang guru atau ustaz berinisial AJN sebagai tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap dua santriwati di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui proses penyidikan yang cepat dan terukur.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, menegaskan komitmen pihaknya dalam menindaklanjuti setiap dugaan TPKS. “Setiap dugaan tindak pidana kekerasan seksual kami tindaklanjuti secara cepat dan terukur. Setelah melalui proses penyidikan, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan serta penahanan sesuai prosedur hukum,” ujar Kholid pada Kamis (19/2/2026).

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujawati, menjelaskan bahwa AJN diduga melakukan pelecehan seksual fisik terhadap dua santriwati dalam kurun waktu tahun 2023 hingga November 2025. Modus operandi yang digunakan tersangka sangat manipulatif.

“Modus yang digunakan tersangka adalah memanipulasi keadaan korban dengan dalih kesurupan dan ritual pembersihan rahim. Tersangka memanfaatkan posisi, pengaruh, serta ketergantungan korban sehingga menggerakkan korban untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul maupun persetubuhan,” terang Kombes Pol Ni Made Pujawati.

Pujawati menambahkan, perbuatan tersebut diduga dilakukan secara berulang dan terdapat indikasi adanya korban lain dengan pola yang serupa. Atas perbuatannya, AJN dijerat dengan Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman pidana yang menanti AJN adalah penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa empat orang saksi/korban dan mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi dokumen administrasi dan kelembagaan, pakaian, tangkapan layar, mini kamera, serta telepon genggam. Selain itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk perlindungan saksi dan korban, melakukan permintaan visum et repertum, serta pemeriksaan psikologis terhadap korban.

Koordinasi juga telah dilakukan dengan Jaksa Penuntut Umum dan para ahli untuk memastikan kelancaran proses hukum. Kombes Pol Mohammad Kholid kembali menekankan pentingnya lingkungan pendidikan yang aman.

“Tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, terlebih di lingkungan pendidikan. Kami memastikan proses hukum berjalan transparan, profesional, dan berpihak pada perlindungan korban,” tegas Kholid.

Polda NTB turut mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual. Saluran pengaduan resmi telah tersedia untuk memfasilitasi laporan tersebut. Saat ini, tersangka AJN telah ditahan, dan proses hukum akan terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.