TUBAN, kilatnews.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil membongkar praktik peredaran uang palsu di Pasar Wage, Desa Grabagan, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban. Dalam operasi ini, polisi mengamankan tiga tersangka, terdiri dari dua perempuan berinisial WTM (44) dan SLM (38) asal Semanding, serta seorang laki-laki berinisial WTO (50) dari Kecamatan Tuban.

Modus Operandi dan Penangkapan

Kasus ini terungkap setelah seorang pedagang di Pasar Wage melaporkan menerima uang palsu pecahan Rp100.000 dari tersangka WTM. Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan mendalam.

Kepala Satreskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, menjelaskan modus operandi para pelaku. “Modusnya pelaku membelanjakan uang palsu tersebut kepada para pedagang pasar dengan nominal belanja kecil sekitar Rp10.000 hingga Rp20.000,” terang AKP Bobby pada Kamis (7/5/2026).

Tujuan dari modus ini adalah agar para tersangka bisa mendapatkan uang kembalian asli dari para pedagang. Saat diinterogasi, WTM mengakui perbuatannya mengedarkan uang palsu pecahan Rp100.000 di Pasar Wage. Ia juga mengaku menjalankan aksinya atas perintah tersangka SLM.

“Sementara baru diedarkan di pasar Wage,” tambah AKP Bobby.

Jaringan Peredaran Uang Palsu

Pengembangan kasus berlanjut dengan penangkapan SLM di rumahnya. Kepada penyidik, SLM mengakui bahwa uang palsu tersebut adalah miliknya dan ia yang memerintahkan WTM untuk mengedarkannya. SLM kemudian mengungkapkan bahwa uang palsu itu diperoleh dari tersangka WTO.

Berdasarkan keterangan SLM, Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tuban segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap WTO. Dari hasil pemeriksaan, WTO mengaku membeli uang palsu pecahan Rp100.000 tersebut secara daring melalui akun media sosial. Modusnya, ia menukarkan uang asli sebesar Rp2 juta untuk memperoleh uang palsu senilai Rp7 juta melalui sistem transfer.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Tuban untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi berhasil menyita 23 lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu dari tangan para pelaku. Petugas juga masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat sebagai pembuat maupun pengedar uang palsu melalui platform media sosial.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 26 ayat (3) Jo Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 375 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. “Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tegas AKP Bobby.

Imbauan kepada Masyarakat

Dalam kesempatan yang sama, AKP Bobby mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi tunai. Ia menyarankan untuk menerapkan metode 3D, yaitu dilihat, diraba, dan diterawang, guna memastikan keaslian uang rupiah.

“Apabila masyarakat menemukan uang yang diduga palsu, jangan dibelanjakan kembali. Segera tolak secara halus, minta penggantian saat transaksi berlangsung, kemudian laporkan ke bank atau kantor polisi terdekat agar segera ditindaklanjuti,” pungkas AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam.